Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Guru dan Orang Tua Siswa Gugat MBG di Sidang MK

Fasya Mumtahanah • Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
PROGRAM MBG: Digugat Guru dan Orang Tua Siswa Penerima ke MK (Sumber: Istimewa).
PROGRAM MBG: Digugat Guru dan Orang Tua Siswa Penerima ke MK (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sidang yang bertajuk “Guru, Siswa, dan Orang Tua Murid Menggugat Pembajakan Dana Pendidikan untuk MBG” tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/6).

Dalam sidang perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 itu, guru dan orang tua siswa penerima menyampaikan sudut pandangnya terkait pelaksanaan MBG. Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, serta ibu murid penerima MBG, Rika Iffati Farihah, hadir dalam sidang sebagai saksi dari sisi pemohon.

Baca Juga: BRI Hadirkan Fitur “Toggle” Nabung Emas Otomatis di BRImo, Transfer Sekaligus Berinvestasi Mulai dari Rp10 Ribu

Guru Dikorbankan demi Danai Program

Iman menjelaskan, pengalihan prioritas anggaran untuk MBG menyebabkan terjadinya fenomena PHK massal dan pemotongan hak guru di berbagai wilayah di Indonesia.

"Setelah berjalannya program MBG 2026, terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK yang dianggap sudah sejahtera, dan juga guru honorer. Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah guru honorer," kata Iman.

Baca Juga: Pria Asal Ciamis Curi Mobil Bos di Malang, Sempat Disewakan Rp 2,6 Juta

Tak hanya itu, Guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah Pondok Pesantren Yayasan Said Aqil Siroj (SAS) itu juga menyebut pengaruh MBG terhadap gaji guru.

“Di Langkat, Sumatera Utara dan di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu yang digaji hanya sebesar Rp500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp50.000,” jelas Iman.

Paparkan Hasil Survey

Dalam persidangan, Iman juga memaparkan hasil survei yang dilakukan terhadap 239 guru honorer dan guru PPPK paruh waktu. Mereka diminta menyampaikan pengalaman terkait dampak kebijakan anggaran pendidikan yang memprioritaskan program MBG.

Baca Juga: Drainase Panggungrejo Ditarget Rampung Desember 2026, Progres Baru Capai 30 Persen

Survey tersebut menghasilkan temuan bahwa program MBG menyebabkan peningkatan beban kerja, berkurangnya waktu mengajar, penghasilan yang tidak cukup, keterlambatan pemberian gaji, fasilitas pendidikan berkurang, terlambatnya tunjangan, hingga nihilnya kesempatan untuk diangkat PPPK.

Orang Tua Murid Penerima MBG Bicara

Rika, ibu dari dua anak penerima MBG di Sleman, mengungkapkan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program tersebut. Ia mempertanyakan relevansi MBG di daerah yang secara ekonomi sudah cukup mampu, dan menilai program ini lebih tepat difokuskan untuk wilayah 3T.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan teknis di lapangan. Terdapat menu yang tidak sesuai selera anak sehingga banyak makanan terbuang, kemasan plastik yang berlebihan, hingga kerepotan orang tua yang harus mengambil MBG ke sekolah meski anak sedang tidak masuk.

Baca Juga: JNE Malang Manjakan Pelanggan Lewat Layanan Pick-Up Gratis Tanpa Minimal Order

"MBG tidak berpengaruh positif pada para penerimanya. Malah cenderung negatif karena anak-anak akhirnya takut keracunan, juga kemudian terbiasa dengan makanan-makanan ultra processed food dan sebagainya," ujarnya.

Editor : Aditya Novrian
#Mahkamah Konstistusi #Mbg #APBN