PALEMBANG, RADAR MALANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memastikan seluruh kerugian negara senilai Rp1,4 triliun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) telah dipulihkan. Meski kerugian negara telah kembali sepenuhnya, proses pidana terhadap terdakwa dipastikan tetap berlanjut hingga persidangan selesai.
Kepala Kejati Sumatera Selatan Ketut Sumedana mengatakan, pelunasan tahap akhir sebesar Rp219,77 miliar yang dilakukan terdakwa membuat total kerugian negara dalam perkara tersebut kini menjadi nol.
Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Kembali ke Kas Negara
Ketut menjelaskan, pelunasan dilakukan setelah terdakwa berinisial WS menyelesaikan pembayaran tahap terakhir. Dengan pelunasan tersebut, seluruh kerugian negara yang sebelumnya dihitung mencapai sekitar Rp1,4 triliun telah berhasil dipulihkan.
"Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya oleh saudara WS. Dengan demikian, kerugian negara sudah nol," ujar Ketut dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (19/6).
Menurutnya, pemulihan kerugian negara merupakan bagian penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi karena aset negara dapat kembali tanpa harus melalui proses yang lebih panjang.
Pelunasan Dilakukan Sukarela tanpa Lelang Aset
Ketut mengungkapkan, pembayaran tahap akhir dilakukan secara sukarela oleh keluarga terdakwa bersama tim penasihat hukum. Langkah tersebut merupakan hasil komunikasi intensif antara jaksa penyidik, jaksa penuntut umum, terdakwa, dan pihak keluarga.
Dengan adanya itikad baik tersebut, negara tidak perlu menempuh mekanisme pelelangan aset yang umumnya membutuhkan waktu lebih lama dan berpotensi menimbulkan biaya tambahan dalam proses eksekusi.
Kejati: Tidak Ada Aliran Dana Ilegal ke Pihak Bank
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Sumatera Selatan juga memastikan tidak ditemukan adanya aliran dana ilegal maupun keuntungan yang diterima pihak perbankan.
Berdasarkan hasil penyidikan, bank yang menyalurkan fasilitas kredit dinyatakan tidak memperoleh fee ataupun manfaat materiil dari kredit bermasalah tersebut. Sebaliknya, pihak perbankan dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana
Meski seluruh kerugian negara telah dipulihkan, Ketut menegaskan proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan jaksa saat menyusun tuntutan.
"Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya," tegasnya.
Dengan demikian, proses persidangan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Andal Lestari dan PT Buana Sriwijaya Sejahtera tetap akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor : Aditya Novrian