Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPK Periksa Gus Yaqut Lagi soal Kasus Korupsi Kuota Haji, Kini sebagai Saksi 3 Tersangka Lain

Fasya Mumtahanah • Jumat, 19 Juni 2026 | 23:00 WIB
GUS YAQUT: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji usai Diperiksa KPK pada Kamis (12/3) (Sumber: Istimewa).
GUS YAQUT: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji usai Diperiksa KPK pada Kamis (12/3) (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Jumat (19/6). Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang masih terus bergulir.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka lainnya meski Yaqut sendiri telah berstatus sebagai tersangka.

"Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk menerangkan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka lainnya," kata Budi ketika memberi keterangan, Jumat (19/6).

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap terkait Kasus Ijazah Jokowi

Sudah Pernah Diperiksa

Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus yang sama pada 25 Maret lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK masih dalam tahap pendalaman peran sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Dalam perkembangan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp622 miliar tersebut, KPK telah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap empat orang.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Bergilir Bikin Pembudidaya Koi di Malang Waswas, Ikan Terancam Mati karena Aerator Mati Lebih dari 3 Jam  

Kasus ini bermula dari dugaan adanya pembagian kuota khusus yang tidak sesuai aturan. Sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut. KPK juga mendalami adanya aliran dana serta dugaan pemberian kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.

Pendalaman Lebih Lanjut terhadap Saksi

Terkait dugaan-dugaan tersebut KPK juga memeriksa saksi lain pada hari ini, salah satunya adalah Direktur Utama PT Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur (FHM). Pemeriksaan itu difokuskan pada pendalaman dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) terkait distribusi kuota haji tambahan.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp1,4 Triliun pada Kasus Kredit PT SAL dan PT BSS Pulih, Kejati Sumsel Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Selain itu, penyidik juga mendalami posisi Fuad sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu). Dengan posisi tersebut, KPK meyakini Fuad mengetahui proses awal pembahasan hingga pengaturan kuota haji tambahan.

“Jadi KPK mendalami semua, mulai dari proses awal, inisiasi, proses distribusi kuota, hingga soal dugaan aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada pihak Kementerian Agama. Penyidik berkeyakinan bahwa FHM memiliki pengetahuan itu sehingga keterangannya sangat dibutuhkan untuk mempertebal bukti,” kata Budi.

Editor : Aditya Novrian
#korupsi kuota haji #Kementerian Agama #KPK #gus yaqut