JAKARTA, RADAR MALANG - Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer II-08, Jakarta, dalam sidang vonis pada Rabu (10/6) lalu. Pengajuan banding dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnyna pada hari yang sama setelah vonis dibacakan.
Mereka yang mengajukan banding adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Baca Juga: Hakim Vonis 4 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Endah Wulandari membenarkan adanya pengajuan banding tersebut.
"Para terdakwa melalui penasihat hukum memang mengajukan upaya hukum banding," kata Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6).
Sementara itu, Endah menambahkan, oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Untuk Oditur tidak mengajukan upaya hukum," kata dia.
Baca Juga: Musim Kemarau Mengancam Nasib Sentra Tebu
Vonis untuk Keempat Terdakwa
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhi hukuman 1,5 tahun hingga 3 tahun penjara kepada empat terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus. Dalam sidang tersebut, hakim juga memberikan hukuman tambahan terhadap dua terdakwa berupa pemecatan dari dinas militer.
Dua terdakwa yang dipecat dari dinas militer adalah terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi. Sebagai pidana pokok, Edi dijatuhi 3 tahun penjara, sementara Budhi dikenai 2,5 tahun penjara.
Baca Juga: Kabupaten Malang Terancam Tergusur dari Posisi Sentra Tebu Se-Jatim, Ini Penyebabnya
Hakim menyebut, Edi sebagai terdakwa I telah memprovokasi tiga terdakwa lain, sedangkan terdakwa II Budhi menjadi penggagas ide penyiraman sekaligus yang menyiapkan racikan air keras.
Sementara itu, terhadap terdakwa III Nandala Dwi Prasetyo, hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, dan terdakwa IV Sami Lakka dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.