JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga kantor biro jasa di Bali terkait perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Penggeledahan yang telah berlangsung sejak Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6) tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim dan tujuh orang lainnya.
“Tindakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi sekaligus, yaitu Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (20/6).
Baca Juga: Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Cecar Silmy Karim terkait Asal-usul Aset
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen. Budi menyebut, bukti-bukti tersebut akan dianalisis penyidik untuk mendalami keterkaitannya dengan ketentuan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi pada perkara.
"Barang bukti yang disita kemudian akan menjalani proses analisis penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12E maupun 12B UU Tipikor," tuturnya.
Baca Juga: Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
KPK Cecar Silmy Karim usai Rumahnya Digeledah
Terkait perkara tersebut, KPK juga memeriksa mantan Wamen Imipas periode 2024–2026, Silmy Karim dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dalam agenda yang digelar pada Jumat (19/6) tersebut, penyidik mendalami asal-usul sejumlah aset yang disita dari rumah Silmy.
"Materi dari pemeriksaan yang dilakukan ialah terkait dugaan penerimaan oleh Silmy Karim dari praktik pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga mengonfirmasi asal-usul aset-aset yang telah disita," kata Budi, Sabtu (20/6).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Silmy dan menyita sejumlah uang tunai, baik berbentuk rupiah maupun mata uang asing.
Baca Juga: Ribuan Orang di Malang Mengidap HIV/AIDS, Mayoritas Penyuka Sesama Jenis
"Dalam penggeledahan terhadap rumah tersangka Silmy Karim, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valuta asing senilai Rp59 juta, USD12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," kata Budi, Jumat (12/6).
Uang-uang tersebut apabila dikonversi dan ditotal akan menghasilkan nominal sekitar Rp293,25 juta.
Selain uang tunai tersebut, penyidik juga menyita barang bukti lain.
Baca Juga: Satu Petugas Sensus di Malang Ditarget Data 514 Rumah
"Selain uang, penyidik juga berhasil menyita beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport," tambah Budi.
Dalam kasus tersebut, Silmy dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Editor : Aditya Novrian