JAKARTA, RADAR MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pimpinan Blueray Cargo, John Field dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan terkait perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2025–2026.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6), jaksa membacakan amar tuntutan terhadap John dan dua terdakwa lainnya.
"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa I, John Field dengan pidana penjara selama tiga tahun ditambah denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," ujar jaksa.
Baca Juga: Sempat Lari usai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi Disebut Terima Rp30 Miliar dalam Kasus Suap Bea Cukai
Selain John, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yaitu Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Keduanya dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Terkait hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan para terdakwa dinilai merusak citra Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Baca Juga: Ini Alasan Diskominfo Kota Malang Dorong Usulan CCTV pada RT Berkelas
"Sementara itu, hal meringankan yang menjadi pertimbangan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya," imbuh jaksa.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah sejumlah Rp1,85 miliar kepada beberapa pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Baca Juga: Arema FC Women Fokus Turnamen Sembari Menanti Kepastian Liga 1 Putri
Penyuapan tersebut bertujuan agar pejabat Bea Cukai dapat mengupayakan percepatan barang impor milik perusahaan Blueray Cargo untuk keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Aditya Novrian