Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Kejari, Keluarga Berikan Jaminan

Fasya Mumtahanah • Selasa, 23 Juni 2026 | 02:00 WIB
ROY SURYO DAN DOKTER TIFA: Tidak Ditahan Kejari Jaksel usai Pihak Keluarga Berikan Jaminan (Sumber: Istimewa).
ROY SURYO DAN DOKTER TIFA: Tidak Ditahan Kejari Jaksel usai Pihak Keluarga Berikan Jaminan (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa). Alasannya, pihak keluarga dari kedua tersangka tersebut mengajukan diri sebagai penjamin selama proses hukum berlangsung.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah mengungkapkan bahwa keputusan tidak menahan Roy dan Tifa tersebut diambil berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga tersangka yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap terkait Kasus Ijazah Jokowi

"Mempertimbangkan keluarga tersangka sebagai pihak penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak menghadiri persidangan, serta surat pernyataan yang dibuat para tersangka yang menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku," kata Marcelo di kantor Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Dalam surat pernyataan tersebut, Roy dan Tifa juga berjanji untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang kini tengah diperkarakan tersebut dengan menjaga kondusivitas situasi.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Roy dan Tifa meski kasus keduanya telah memasuki tahap tuntutan.

Baca Juga: Warga Blitar Tewas Tergelincir Jelang Jembatan Metro Malang

"Sebagai gantinya, selanjutnya terhadap tersangka dikenakan kewajiban lapor setiap satu minggu sekali," kata Marcelo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap II Roy dan Tifa ke Kejari Jaksel di hari yang sama. Dalam proses tersebut, jaksa telah menerima ratusan barang bukti dari kepolisian yang didominasi bukti berupa dokumen.

"Barang bukti dari polisi yang turut diserahkan pada hari ini sejumlah 714 item yang terdiri atas beberapa jenis yang didominasi, yang pertama, sejumlah dokumen, buku, HP, dan flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang berkaitan dengan kasus ini," ujar Marcelo.

Editor : Aditya Novrian
#kejari Jaksel #jaminan #roy suryo #ijazah palsu jokowi