Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar Berupa Uang dan Rumah

Fasya Mumtahanah • Jumat, 26 Juni 2026 | 00:25 WIB
SIDANG TIPIKOR: Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Jaksa Terima Suap Rp4,8 Miliar (Sumber: Istimewa).
SIDANG TIPIKOR: Mantan Ketua Ombudsman Didakwa Jaksa Terima Suap Rp4,8 Miliar (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto telah menerima suap berupa uang dan barang dengan total Rp4,8 miliar. Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

"Telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan terhadap sejumlah uang dan barang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Tujuh Sumur Bor Dibangun di Malang Selatan untuk Hadapi Ancaman Krisis Air Bersih

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan PT Toshida Indonesia (TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama kedua perusahaan tersebut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, sebagai perbuatan maladministrasi.

Selain itu, PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya juga memberi suap untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama kedua PT tersebut sebagai perbuatan maladministrasi.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi UMM Dapat Rumah, Mobil, dan Usaha Pupuk dari Mertua

Suap yang diterima Hery setidaknya dilakukan sebanyak enam kali. Pertama, dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia melalui Lukman Malanuang yang diserahkan melalui Edi Sukandi senilai Rp675 juta. Kemudian, dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri juga melalui perantara Lukman Malanuang sebesar Rp200 juta.

Lalu, dari Agung Winarno yang berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Jakarta senilai Rp2,2 miliar. Selanjutnya, dengan pemberi yang sama melalui Edi Sugandi, Hery menerima Rp1 miliar dan Rp200 juta. Agung Winarno lagi-lagi menyerahkan uang sebanyak Rp525 juta.

Terakhir, uang dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Bosen ke Kayutangan? Ini 7 Tempat Nongkrong Hidden Gem Anak Muda di Kota Malang

Total, sebanyak Rp4,85 miliar masuk ke kantong Hery dari praktik-praktik suap tersebut dalam bentuk uang dan properti rumah.

Atas perbuatan tersebut, Hery dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Perbuatan tersebut juga dianggap bertentangan dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Juga, terhadap Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

Baca Juga: Bukan Cuma Siapkan Seragam, Tahun Ajaran Baru Juga Perlu Disambut dengan Kesiapan Mental Anak

Menanggapi dakwaan jaksa, pihak Hery melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan tersebut. Dengan demikian, tahapan sidang selanjutnya akan langsung beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi dari kubu jaksa.

Editor : Aditya Novrian
#Hery Susanto #perusahaan nikel #ombudsman ri #Tipikor #suap