Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPK Dalami Dugaan Setoran dari Kantor Imigrasi Bali ke Pusat terkait Kasus Silmy Karim

Fasya Mumtahanah • Jumat, 26 Juni 2026 | 05:00 WIB
SILMY KARIM: Mantan Wamen Imipas yang Terjerat Kasus Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA (Sumber: Istimewa).
SILMY KARIM: Mantan Wamen Imipas yang Terjerat Kasus Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Kali ini, KPK tengah mengusut dugaan setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar ke beberapa orang di pusat.

"Terdapat dugaan adanya pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," kata pelaksana tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis (25/6).

Baca Juga: KPK Geledah Tiga Lokasi di Bali terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Meski begitu, KPK belum mengungkap jumlah setoran yang diberikan ke Silmy dan kawan-kawan lantaran masih proses pendalaman. Proses tersebut juga termasuk mencari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan aliran dana tersebut.

“Iya, terkait jumlah setoran dan biro jasa mana saja yang terlibat masih sedang dikerjakan tim penyidik, nanti ya,” ujar Taufiq.

Baca Juga: Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Cecar Silmy Karim terkait Asal-usul Aset

KPK Geledah Tiga Tempat Sekaligus

Pendalaman yang dilakukan KPK tersebut merupakan lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di tiga kantor biro jasa di Bali yang berlangsung sejak Rabu (17/6) hingga Jumat (19/6) lalu.

“Tindakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi sekaligus, yaitu Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (20/6).

Baca Juga: Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar Berupa Uang dan Rumah

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, mulai dari barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen. Budi menyebut, bukti-bukti tersebut akan dianalisis penyidik untuk mendalami keterkaitannya dengan ketentuan pasal pemerasan dan/atau gratifikasi pada perkara.

"Barang bukti yang disita kemudian akan menjalani proses analisis penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12E maupun 12B UU Tipikor," tutur Budi.

Editor : Aditya Novrian
#wamen imipas #silmy karim #pemerasan polisi #WNA #Imigrasi