JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara matan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas tersebut merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
“Pada hari ini, penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II untuk tersangka Budiman Bayu Prasojo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (26/6).
Baca Juga: Perannya Akan Didalami KPK, Ini Rekam Jejak Keterlibatan Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai
Budi menambahkan, masuknya perkara ke tahap II tersebut menandakan seluruh unsur formil maupun materiil pada tahap penyidikan telah terpenuhi. Penanganan kasus kemudian akan menuju tahap penuntutan.
"Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan alat bukti yang diperoleh penyidik telah dinyatakan lengkap. Kemudian, semuanya akan diuji dalam proses peradilan," ujarnya.
Dalam tahap penuntutan, JPU akan menyusun surat dakwaan. Budi menyebut, proses tersebut memiliki waktu paling lama 14 hari untuk diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga: Sempat Lari usai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi Disebut Terima Rp30 Miliar dalam Kasus Suap Bea Cukai
Budiman Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai pada 26 Februari lalu.
“Penetapan Budiman sebagai tersangka ini didasarkan pada keterangan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang diperiksa penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan 5 koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2).
Budiman dianggap melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP akibat perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Bos Bluray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Bea Cukai
Selain Budiman, KPK juga menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC).
Berkas perkara ketiganya telah diserahkan dan akan menjalani sidang dakwaan.
Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan tersangka John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Ketua Andri sebagai Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan. Ketiganya telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6) lalu.
Editor : Aditya Novrian