JAKARTA, RADAR MALANG – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) dan empat Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi di gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
287 dari 321 WNA Jadi Tersangka
Sebanyak 287 orang WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, jumlah tersebut didapat setelah penyidik memeriksa 321 WNA yang ditangkap ketika penggerebekan pada 7 Mei lalu. Sementara itu, terhadap 34 orang sisanya, saat ini masih dilakukan pendalaman.
"Adapun sebagai rincian, WNA tersebut terdiri atas 76 warga negara China, tiga warga negara Laos, dua warga negara Malaysia, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, dan 185 warga negara Vietnam," kata Wira dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (26/6).
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo terkait Kasus Suap Bea Cukai ke JPU
Dalam menjalankan jaringan judol lintas negara tersebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Sebanyak 175 orang bertugas sebagai customer service, sepuluh orang menjadi programmer, 27 orang bertugas menjadi admin pemasaran, dan 22 orang menjadi admin keuangan.
Sementara itu, sembilan orang merupakan peserta pelatihan yang telah mampu menjalankan sistem perjudian. Sisanya, sebanyak 44 orang lainnya berperan sebagai pendukung operasional.
4 WNI dengan Tugas Masing-Masing
Selain terhadap ratusan WNA tersebut, Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada empat WNI yang turut berperan dalam mengoperasikan judol.
Wira mengungkap, keempat tersangka WNI yang masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
Pertama, MAP memiliki peran sebagai admin keuangan. Ia diduga bekerja langsung di bawah pimpinan jaringan judol lintas negara itu.
“MAP ini turut ditangkap langsung pada saat penggerebekan di Gedung Hayam Wuruk,” kata Wira.
Selanjutnya, BT bertugas membantu proses penyewaan Gedung Hayan Wuruk, khususnya lantai 20 dan lantai 21 yang kemudian digunakan sebagai pusat operasional judol internasional tersebut.
Lalu, DFA berperan di bidang keuangan dengan menyiapkan rekening bank dan kartu ATM untuk menampung transaksi judi. Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan rekening yang digunakan untuk operasional tersebut atas nama DFA.
"Kartu ATM DFA itu diserahkan kepada Tersangka WNA dan MAP. Jadi, rekening DFA ini dipakai untuk mendukung kegiatan operasional," jelas Wira.
Baca Juga: Aliansi Sopir Angkot Keberatan dengan Rencana Operasional Bus Trans Jatim Koridor Dua
Terakhir, DA disebut-sebut memiliki peran ganda. Ia berperan menyiapkan kartu ATM sebagai sarana operasional dan membantu penukaran uang ke kripto. Selain itu, DA juga berperan membantu mengurus izin tinggal bagi para WNA yang bekerja di sindikat tersebut.
Para tersangka tersebut dihantui Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Aditya Novrian