JAKARTA, RADAR MALANG – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online (judol) yang beroperasi di gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mengelola 145 situs. Hal itu terungkap melalui pemeriksaan digital forensik yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri.
"Sindikat internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judol secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Dalam beroperasi, mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Baca Juga: 287 WNA dan 4 WNI Ditetapkan Bareskrim sebagai Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk
Temuan analisis terkait server dan layanan hosting tersebut menunjukkan lokasi yang bervariasi, di antaranya adalah Brasil, Filipina, Cina, dan Vietnam. Hal itu memperkuat dugaan penyidik bahwa jaringan tersebut merupakan sindikat judol internasional yang dikendalikan dari luar negeri.
Deposit Capai Belasan Triliun
Temuan Bareskrim juga menunjukkan adanya catatan deposit yang mencapai Rp13,9 triliun dari situs-situs yang dikelola jaringan tersebut.
"Berdasarkan analisis digital yang dilakukan terhadap salah satu platform milik tersangka, terdapat catatan total deposit sekitar Rp13,9 triliun, dengan keuntungan yang sudah tercatat ataupun yang diperoleh mencapai Rp1,69 triliun," kata Nunung.
Baca Juga: DLH Kota Malang: Tersisa 15 Bangunan Semi-Permanen di RTH Kedungkandang
Diketahui, sebagian besar transaksi deposit dilakukan menggunakan rekening bank luar negeri. Oleh karena itu, Bareskrim akan bekerja sama dengan PPATK dan OJK untuk menelusuri lebih lanjut terkait aliran dana dan aset fantastis dari jaringan tersebut.
Sita Barang Bukti
Dari kasus ini, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dengan total sekitar Rp8,7 miliar. Kemudian, sebanyak 155 paspor milik para WNA juga turut disita.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti lain yang terdiri atas 594 unit telepon seluler, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, serta berbagai perangkat digital lainnya.
Baca Juga: Mengulang Formula Penjaga Gawang Musim 2020 Menggunakan Empat Kiper Lokal
Akan Ungkap Akar Jaringan
Dalam perkembangan penyidikan selama kurang lebih satu bulan, sebanyak 287 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang turut berperan dalam mengoperasikan judol sindikat tersebut juga turut dijerat.
Nunung menyebut, Polri berkomitmen untuk memberantas praktik judol tersebut hingga ke akarnya.
"Perlu diketahui rekan-rekan, penyelidikan ini tidak akan berhenti sampai di sini saja. Polri akan terus menggali perkara ini untuk melacak arah aliran dana, aset kejahatan, peran perusahaan penjamin WNA, hingga membidik kemungkinan tindak pidana TPPU," tegasnya.
Editor : Aditya Novrian