JAKARTA, RADAR MALANG - Kasus penyekapan dan kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, dianggap sebagai kasus yang tidak masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam membicarakan kasus yang tengah mendapat sorotan publik tersebut pada acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6). Menurutnya, perilaku kekerasan yang dialami YTR tidak memenuhi definisi penyiksaan yang ditetapkan Konvensi Anti Penyiksaan PBB.
Baca Juga: Perusahaan Tidak Untung Tapi Negara Menggaji, Prabowo Targetkan Pemangkasan 1.000 BUMN Jadi 250
"Untuk kasus yang dialami YTR, perlu kami sampaikan di sini bahwa pada kasus tersebut, kami belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan seperti dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, disyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang.
Tujuan penyiksaan yang dimaksud dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB itu adalah untuk memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau mendiskriminasi seseorang, serta memiliki keterlibatan dengan pejabat negara, baik secara langsung maupun tidak yaitu melalui persetujuan atau pembiaran.
Dirinya membenarkan bahwa dalam kasus yang menimpa YTR, memang terdapat tindakan yang menimbulkan rasa sakit yang hebat (severe pain), sehingga menimbulkan dampak serius pada korban. Akan tetapi, dirinya masih menyatakan perlu pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan pemerintah.
Baca Juga: Wali Kota Malang: Koperasi Merah Putih Boleh Gunakan Aset Pemkot
"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya, atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika sang korban sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," jelasnya.
Sebagai upaya pendalaman, Sondang menyebut pihaknya telah mengerahkan tim ke Bandung untuk mengumpulkan fakta di lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang terkait dengan penanganan kasus itu.
Baca Juga: Kunjungi Malang, DPRD Jatim Prihatin Kondisi Velodrome
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga mendorong pelaksanaan visum secara menyeluruh untuk membuktikan kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," tambahnya.
Editor : Aditya Novrian