JAKARTA, RADAR MALANG – Sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manager (CDM) digelar pada Selasa (30/6). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Duplik Kasus Chromebook: Pembelaan Terakhir Nadiem Makarim dan Tanggapan Jaksa
Bersalah Lakukan Tindak Pidana Subsider
Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dakwaan primer tidak terbukti. Dengan demikian, Nadiem dikenai Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan Nadiem dianggap bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis. Perbuatan Nadiem juga dianggap menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat besar. Selain itu, keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan meniadakan alasan dorongan ekonomi.
Baca Juga: JPU Tolak Seluruh Pembelaan Nadiem, Muncul Tuduhan Kejahatan Kerah Putih dalam Pengadaan Chromebook
"Keadaan yang meringankan antara lain terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi pidana, terdakwa berperilaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi di bidang pendidikan dan teknologi," kata hakim.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, JPU menuntut Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo itu dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nadiem berupa uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga: Kukuh Penjarakan Nadiem Makarim, Simak Alasan Jaksa Tuntut Uang Pengganti Sebesar Rp 5,6 Trilliun
Editor : Aditya Novrian