Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Fasya Mumtahanah • Rabu, 1 Juli 2026 | 00:30 WIB
NADIEM MAKARIM PASCA SIDANG: Divonis Sepuluh Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan CDM (Sumber: Istimewa).
NADIEM MAKARIM USAI SIDANG: Nyatakan Akan Ajukan Banding atas Vonis Sepuluh Tahun Penjara (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim akan mengajukan banding atas putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6), majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

"Saya akan terus berjuang, saya akan segera mengajukan banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," ujar Nadiem usai persidangan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Korupsi Chromebook

Terancam 15 Tahun Penjara

Terkait pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp809,59 miliar yang divoniskan hakim kepadanya, Nadiem mengaku tidak memiliki uang sejumlah tersebut. Jika tak mampu membayarkan, vonis penjara Nadiem akan bertambah menjadi 15 tahun karena tambahan hukuman subsider (pengganti) selama lima tahun.

“Majelis hakim tahu tentang itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir masa jabatan, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya dipidana 15 tahun," katanya.

Nadiem menyebut, transaksi Rp809 miliar dari PT AKAB tidak pernah menyentuh dirinya. Hal itu didasarkan pada bukti dokumen dan saksi yang telah disampaikannya. Ia juga menambahkan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi bisnis dan tidak terkait dengan perkara korupsi Chromebook.

Baca Juga: Sidang Duplik Kasus Chromebook: Pembelaan Terakhir Nadiem Makarim dan Tanggapan Jaksa

"Tidak sedikit pun saya menerima uang itu. Dan uang itu adalah milik PT AKAB dan tidak berkaitan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook. Bayangkan. Tapi saya harus menanggung beban untuk membayar balik itu," katanya.

Diwarnai Dissenting Opinion

Dalam persidangan, salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda). Ia menyebut bahwa rangkaian alat bukti yang dituntutkan jaksa belum menunjukkan hubungan sebab-akibat yang dapat membuktikan adanya niat jahat.

"Bahwa tidak terbukti terdapat niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," katanya.

Baca Juga: JPU Tolak Seluruh Pembelaan Nadiem, Muncul Tuduhan Kejahatan Kerah Putih dalam Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dakwaan primer tidak terbukti. Dengan demikian, ia dikenai Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Aditya Novrian
#Nadiem A Makarim #Korupsi Chromebook #sidang vonis #Banding #mendikbudristek