JAKARTA, RADAR MALANG – Nama hakim Andi Saputra belakangan banyak disorot usai menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manager (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Salah satu anggota Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6) itu menilai Nadiem harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Ia menekankan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan kerah putih (white-collar crime).
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
“Mempertimbangkan bahwa korupsi adalah white-collar crime, maka derajat pembuktian untuk kasusnya pun harus dilakukan dengan standar pembuktian white-collar crime atau setidak-tidaknya di atas tingkatan pembuktian black-collar crime," kata Andi dalam persidangan.
Andi menilai bahwa alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum cukup kuat untuk menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) ataupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek itu.
“Melihat rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti yang dihadirkan di persidangan, ternyata tidak dapat diambil kesimpulan hubungan sebab-akibat yang sempurna bahwa terdapat niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Jurnalis Hukum
Sebelum menjadi hakim, Andi memiliki latar belakang perjalanan yang cukup berbeda. Pria kelahiran Banyumas, 25 Januari 1982 itu sempat menjadi jurnalis selama belasan tahun.
Ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006. Setelahnya, Andi langsung terjun ke dunia jurnalistik dengan menjadi wartawan Koran Sindo pada 2006–2007.
Kiprahnya di dunia jurnalistik terus berlanjut dengan menjadi wartawan hukum di detikcom sejak 2007 hingga akhir 2024. Ia juga memperdalam pendidikannya dengan mengambil pendidikan Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) dan lulus pada 2017.
Sepanjang karirnya, Andi meliput isu-isu hukum krusial. Dedikasinya membuahkan beberapa penghargaan, seperti penghargaan dari Komisi Yudisial di tahun 2011, serta peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2022 dan 2023.
Baca Juga: JPU Tolak Seluruh Pembelaan Nadiem, Muncul Tuduhan Kejahatan Kerah Putih dalam Pengadaan Chromebook
Ikut Seleksi Hakim Tipikor
Setelah kurang lebih 18 tahun menjadi jurnalis hukum, Andi mengubah langkahnya dengan mengikuti seleksi hakim ad hoc Tipikor. Seleksi ketat dan panjang berhasil dilaluinya sehingga resmi diangkat menjadi hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama pada April 2025 lalu.
Dengan pengetahuan dan pengalaman yang dikumpulkan selama kurang lebih dua dekade sebagai jurnalis, Andi membuktikan ketajaman analisis hukumnya di sidang Nadiem pada Selasa (30/6) lalu. Dirinya mampu membeberkan celah-celah selama persidangan sehingga menyatakan sang terdakwa harus dibebaskan.
Editor : Aditya Novrian