JAKARTA, RADAR MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi dissenting opinion dalam sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manager (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa beda pendapat merupakan bagian dari independensi hakim yang harus dihormati.
"Ya silakan pendapat itu kita hormati, kan merupakan hak juga. Hakim memiliki independensi yang tidak bisa dicampuri. Itu kan silakan," kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
Meski begitu, Anang menyebut bahwa meskipun satu orang hakim menyatakan dissenting opinion, empat anggota Majelis Hakim lainnya telah menyimpulkan hal yang sama.
"Tapi kan empat hakim lainnya telah menyatakan tindakan terdakwa terbukti semua ya," katanya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Korupsi Chromebook
Beda Pendapat Majelis Hakim
Sebelumnya, majelis hakim menganggap Nadiem Makarim bersalah melakukan tindak pidana korupsi Chromebook. Hakim menyebut, hasil audit Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) terkait total kerugian negara itu sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara dianggap merugi sebanyak Rp1,5 triliun akibat kebijakan Nadiem. Kerugian tersebut merupakan kerugian aktual dan bukan sekadar potensi kerugian.
Selain itu, hakim juga menyebut bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan diarahkan Nadiem pada satu produk tertentu. Terakhir, penempatan staf khusus Jurist Tan dan Fiona Handayani telah melampaui peran dan tugas formal sehingga menjadi bukti penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, satu dari lima anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyatakan pendapat berbeda. Andi menilai, alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum cukup kuat untuk menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) ataupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek itu.
“Melihat rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti yang dihadirkan di persidangan, ternyata tidak dapat diambil kesimpulan hubungan sebab-akibat yang sempurna bahwa terdapat niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Andi juga memandang bahwa penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 hanya mengatur penggunaan sistem operasi, bukan menetapkan satu merek tertentu. Dengan demikian, regulasi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Sempat Tersendat, Realisasi PBB di Kota Malang sampai Akhir Juni Capai Rp 34 Miliar
"Namun, dari persesuaian alat bukti di persidangan, penandatanganan Permendikbud belum secara kuat dan telak dianggap sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan operating system-nya," katanya.
Andi juga menilai tidak ada bukti yang kuat untuk membuktikan adanya pemufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain seperti yang disebut dalam dakwaan. Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Andi meminta agar Nadiem dibebaskan.
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi.
Editor : Aditya Novrian