JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat (Jakbar) dan Depok sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan pemerasan oleh sejumlah pegawai Kanim terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang terancam dideportasi karena melanggar batas izin tinggal.
“Pemeriksaan berkaitan dengan penindakan terhadap pelanggaran di imigrasi. Kan ada sanksi deportasi dan segala macam, itu juga terdapat dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di keimigrasian terhadap WNA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/7).
Baca Juga: Dalami Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Cecar Silmy Karim terkait Asal-usul Aset
Budi menyebut, sanksi deportasi tersebut menjadi modus yang digunakan sejumlah pegawai. Para WNA yang terancam deportasi dimintai uang agar sanksi tersebut tidak dikenakan.
Telusuri Aliran Dana
Dalam pemeriksaan di Jakbar, penyidik menelusuri dugaan aliran dana dari Kanim Jakbar ke Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Non TPI Jakbar periode 2025-2026. Hal itu dilakukan untuk mendalami aliran dana ke kepala Kanim tersebut yang menjadi salah satu tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA, Ronald Arman Abdullah (RAA).
“Pendalaman terkait dugaan penerimaan uang-uang oleh para pegawai, dan juga dugaan aliran dana kepada saudara RAA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan Kanim Jakarta Barat,” ucap Budi.
Sebanyak delapan pejabat Kanimsus Non TPI Jakbar diperiksa sebagai saksi.
Selain Kanimsus Non TPI Jakbar, penyidik juga memeriksa Kanimsus Non TPI Depok, Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya setoran yang diberikan kanim ke Ditjen Imigrasi, terutama pada praktik yang dilakukan.
"Kanim-kanim yang lain (selain Kanim Jakarta Barat) juga sedang kami dalami. Terkait modeling-nya seperti apa," ungkap Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Hasil Pemeriksaan di Bali
Sebelumnya, KPK telah melakukan penelusuran terkait dugaan adanya biaya tambahan yang dibayarkan biro jasa ke Kanim Ngurah Rai dan Denpasar Bali untuk pengurusan surat izin tinggal terbatas WNA.
"Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan yang diminta di loket, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan Kitas, Kitap, ITK, ataupun VOA," terang Budi.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Setoran dari Kantor Imigrasi Bali ke Pusat terkait Kasus Silmy Karim
Hingga kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Silmy Karim, Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo.
Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Editor : Aditya Novrian