JAKARTA, RADAR MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan fakta terbaru dalam perkembangan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perkara tersebut, ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri aktif.
Bahkan, sang anggota Polri aktif telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (2/7). Penetapan status itu semakin menambah daftar tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca Juga: Pemkot Malang Tunggu Kebijakan Tarif Pajak Kendaraan Listrik dari Gubernur Jatim
Keterlibatan Brigjen Polri
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
"Perannya Saudara Lalu adalah di tahun 2025, ia meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan yang menjadi sarana penjualan alat berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).
Perusahaan boneka tersebut dijadikan Lalu sebagai sarana untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG degan harga yang sudah dipatok. Harga itu termasuk fee sebagai imbalan kepada Lalu atas pemasokan ompreng ke calon-calon mitra tersebut.
Baca Juga: SPPI Kota Malang Pilih Wait and See Rencana BGN Batasi Jumlah SPPG Per Kecamatan
Hingga 20 hari ke depan, Lalu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Menanggapi terseretnya anggota aktif kepolisian dalam lingkaran kasus korupsi MBG, Mabes Polri menyatakan tidak akan melindungi tersangka. Polri menyatakan akan mendukung dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kami berkomitmen tidak akan ada impunitas terhadap setiap anggota Polri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, Kamis (2/7).
Baca Juga: 30 Ribu Penerima MBG di Kota Malang Berpeluang Masuk Daftar Evaluasi BGN
Kolonel TNI Turut Diperiksa
Jampidsus juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) TNI AD berinisial BU dalam kasus tersebut. Ia memegang jabatan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
Perannya diduga mengatur pengadaan, termasuk penggelembungan (markup) harga sekaligus mengarahkan pemilihan supplier dalam pengadaan sepeda motor tersebut.
Berbeda dengan Lalu, status hukum BU masih belum ditetapkan. Pasalnya, keanggotaannya dalam TNI memerlukan penanganan perkara yang melalui mekanisme koneksitas.
Baca Juga: Godok Rute Bus Trans Jatim Koridor Dua, Dishub Jatim Pertimbangkan Empat Komponen
Dengan demikian, meski telah diperiksa Jampidsus sebagai saksi, BU harus kembali menjalani pemeriksaan di penyidikan koneksitas tersebut. Hal itu karena pemeriksaan yang dilakukan harus melibatkan unsur penyidik dari Polisi Militer dan Oditurat Militer.
Dengan penetapan satu tersangka baru, kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah memiliki tujuh orang tersangka. Selain Lalu, mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Editor : Aditya Novrian