Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jalani Sidang Dakwaan, Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Rp78,8 Miliar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 4 Juli 2026 | 05:40 WIB
SIDANG DAKWAAN: Tiga Pejabat Ditjen Bea Cukai Didakwa Menerima Suap hingga Rp78,8 Miliar (Sumber: Istimewa).
SIDANG DAKWAAN: Tiga Pejabat Ditjen Bea Cukai Didakwa Menerima Suap hingga Rp78,8 Miliar (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/7).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, salah satunya adalah PT Blueray Cargo.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Baca Juga: Bos Bluray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Bea Cukai

Jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan menyebut ketiganya menerima uang sebanyak Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan ketiga bos PT Blueray Cargo, yaitu John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Suap itu diberikan agar barang impor PT Blueray Cargo dapat keluar dari pemeriksaan Kepabeanan Bea Cukai. Jaksa menyebutkan, dari total uang tersebut, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian sebesar Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,050 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo terkait Kasus Suap Bea Cukai ke JPU

Selain itu, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing yang apabila dikonversi ke rupiah sebesar Rp15,2 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan rokok.

"Menerima gratifikasi berupa uang yang berjumlah Rp7,52 miliar, 314.755 dolar Singapura, 182.800 dolar AS, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak swasta lain yang kegiatan usahanya berhubungan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Kemenkeu RI, yang terkait dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Suhan.

Baca Juga: Perannya Akan Didalami KPK, Ini Rekam Jejak Keterlibatan Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

Dengan demikian, total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando mencapai Rp 78,81 miliar.

Atas perbuatan mereka, ketiganya didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Aditya Novrian
#suap bea cukai #blueray cargo #bea cukai #Gratifikasi #Kemenkeu