JAKARTA, RADAR MALANG – Penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026 yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin, menemukan fakta baru.
KPK mengungkap, Syah tidak hanya menerima suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), tetapi juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, KPK juga menjumpai adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Syah dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7).
Baca Juga: Fakta-Fakta OTT Bupati Langkat, Satu Tersangka Tak Ditahan di KPK
Taufiq menyebut, dugaan gratifikasi yang diterima Syah itu berasal dari sejumlah praktik di Pemkab, salah satunya adalah pada pengadaan seragam sekolah dasar (SD).
"Pengadaan seragam sekolah SD, ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput dari sasaran menjadi ceruk korupsi," ujarnya.
Selain dalam pengadaan seragam sekolah, Syah juga menerima uang dari sektor pendidikan yang lain. Ia diduga juga melakukan praktik jua beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP.
"Ketika jabatan kepala sekolah sudah diperjualbelikan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik.
Baca Juga: Jujitsu Kota Malang Panen Medali di Ajang Skala Nasional
Tak hanya itu, Syah juga diduga melakukan permainan kotor dalam mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan camat. Hal itu bahkan telah menimbulkan keresahan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Langkat.
Dengan melakukan perbuatan-perbuatan itu, Taufiq menyebut, Syah tidak hanya mencederai sistem tata kelola pemerintahan kabupaten, tetapi juga menimbulkan dampak buruk pada dunia pendidikan.
Terima Suap Ratusan Juta dari Proyek Dinas Pendidikan
Sebelumnya, Syah terjerat OTT terkait kasus dugaan suap proyek di Pemkab Langkat dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/7). Selain Syah, satu orang lainnya juga turut menjadi tersangka. Ia adalah Yaqub Abdhal Al Mu’arif yang merupakan tim sukses Syah ketika Pilkada 2024 lalu.
Ia diduga memberikan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL) kepada Yaqub.
"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada Yaqub Abdhal Al Mu'arif meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim," ujar Taufik.
Baca Juga: Kelanjutan Bus Halokes di Malang Tunggu Operasional Angkot Pelajar Gratis Mulai Berjalan
Sebagai rincian, Yaqub memperoleh 80 paket proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat senilai Rp748 juta. Total, nilai 85 proyek tersebut sekitar Rp10,2 miliar.
Dengan total uang tersebut, Syah meminta bagian Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Hingga 5 April 2026, ia telah menerima uang sejumlah total Rp800 juta dari Yaqub.
Dengan demikian, Syah telah menerima setidak-tidaknya Rp4,49 miliar dari praktik suap dan gratifikasi di sektor pendidikan. Sebagai rincian, Rp3,5 miliar didapat dari gratifikasi dan Rp990 juta dari suap proyek Dinas Pendidikan.
Editor : Aditya Novrian