Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Nadiem Makarim dan Kejagung Saling Ajukan Banding, Apa yang Diuji?

Fasya Mumtahanah • Minggu, 5 Juli 2026 | 05:50 WIB
NADIEM MAKARIM: Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook (Sumber: Istimewa).
NADIEM MAKARIM: Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manager (CDM) masih terus bergulir. Kali ini, Nadiem Makarim sebagai terdakwa dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Nadiem 10 tahun penjara.

Pihak Nadiem telah mengajukan permohonan banding pada Rabu (1/7), satu hari setelah persidangan. Selain mengajukan banding, pihak Nadiem juga akan melaporkan empat hakim yang memvonisnya bersalah ke Komisi Yudisial. Rencananya, pelaporan tersebut akan dilakukan pada Senin (6/7).

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

"Keempat hakim tersebut kami laporkan terduga melanggar kode etik hakim dan kami duga manipulasi fakta-fakta persidangan. Termasuk soal tidak memberi kesempatan buat Terdakwa atau Penasihat Hukum untuk menyatakan banding atau terima hukuman," kata penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Empat dari lima hakim yang akan dilaporkan ke KY adalah ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, dan tiga hakim anggota yaitu Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

Satu hakim yang tidak dilaporkan Nadiem adalah hakim anggota Andi Saputra. Dirinya merupakan satu-satunya hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang vonis Selasa (30/6) lalu.

Baca Juga: Mantan Jurnalis, Profil Andi Saputra Satu-satunya Hakim yang Nyatakan Dissenting Opinion di Sidang Nadiem Makarim

Dua hari setelah sidang, Kejagung juga resmi mengajukan upaya banding.

"Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap kasus tersebut," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7).

Ia menyebut, upaya tersebut diambil Kejagung dengan tetap menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan.

Sejumlah poin-poin dinilai Kejagung masih belum diakomodasi dalam putusan sidang sehingga memerlukan pengujian di tingkat banding. Selain itu, Kejagung juga mengkaji kemungkinan memasukkan peluang pengembangan kasus ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke dalam memori banding.

Baca Juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Korupsi Chromebook

Terkait hakim yang menyatakan dissenting opinion, Kejagung menyampaikan tanggapannya.

"Ya silakan pendapat itu kami hormati, kan merupakan hak juga. Hakim memiliki independensi yang tidak bisa dicampuri. Itu kan silakan," kata Anang.

Meski begitu, Anang menyebut bahwa meskipun satu orang hakim menyatakan dissenting opinion, empat anggota Majelis Hakim lainnya telah menyimpulkan hal yang sama.

"Tapi kan empat hakim lainnya telah menyatakan tindakan terdakwa terbukti semua ya," katanya.

Baca Juga: Kejagung Hormati Dissenting Opinion di Sidang Nadiem Makarim, Sebut Hakim Miliki Independensi yang Tak Bisa Dicampuri

Vonis Nadiem 10 Tahun Penjara

Dalam sidang vonis, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan dakwaan primer tidak terbukti. Dengan begitu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Editor : Aditya Novrian
#Nadiem A Makarim #Korupsi Chromebook #Banding #Kejagung