JAKARTA, RADAR MALANG - Pengamat Pendidikan, Satriawan Salim menanggapi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin. Dalam kasus tersebut, Syah diduga menerima gratifikasi pengadaan seragam siswa Sekolah Dasar (SD).
Ia mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kepolisian harus melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek di sektor pendidikan.
"Saya pikir KPK, Kejagung, juga kepolisian harus betul-betul memonitoring secara melekat. Dan jangan takut ketika orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran nantinya? Tentu kita akan kehilangan kompas, arah, dan contoh. Padahal semestinya dunia pendidikan harus bersih, tetapi justru malah dikorupsi," katanya, Minggu (5/7).
Baca Juga: Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, Bupati Langkat Cederai Sektor Pendidikan
Satriawan sangat mengecam tindakan Syah tersebut lantaran semakin merugikan orang tua siswa di tengah biaya pendidikan yang tinggi.
"Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam tindakan korupsi yang dilakukan. Jelas perilaku itu merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal. Baik itu pendidikan dasar maupun menengah," kata Satriawan.
Lebih lanjut, Satriawan menyebut bahwa korupsi di dunia pendidikan masih menjadi momok di dalam tata kelola pendidikan nasional.
"Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut. Ketika pengadaan seragam dikorupsi, tentu akan ada dampak ya," ujarnya.
Baca Juga: Fakta-Fakta OTT Bupati Langkat, Satu Tersangka Tak Ditahan di KPK
Kasus Gratifikasi Bupati Langkat
Syah diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar. Sangkaan tersebut berasal dari sejumlah praktik di lingkungan Pemerintah Kabupaten, salah satunya adalah pada pengadaan seragam sekolah dasar (SD).
"Pengadaan seragam sekolah SD, ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput dari sasaran menjadi ceruk korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7).
Selain dalam pengadaan seragam sekolah, Syah juga menerima uang dari sektor pendidikan yang lain. Ia diduga juga melakukan praktik jua beli jabatan kepala sekolah SD dan SMP.
Baca Juga: Hoaks! Tentara Inisial BU yang Terlibat Kasus Korupsi MBG Bukan Letjen Tri Budi Utomo
"Ketika jabatan kepala sekolah sudah diperjualbelikan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik.
Tak hanya itu, Syah juga diduga melakukan permainan kotor dalam mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan dan camat. Hal itu bahkan telah menimbulkan keresahan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Langkat.
Dengan melakukan perbuatan-perbuatan itu, Taufiq menyebut, Syah tidak hanya mencederai sistem tata kelola pemerintahan kabupaten, tetapi juga menimbulkan dampak buruk pada dunia pendidikan.
Editor : Aditya Novrian