SURABAYA, RADAR MALANG – Seorang wanita bernama Murnita Triwidyaning harus menjalani sidang perdananya karena diduga menyewa ekskavator untuk merobohkan rumah dinas pejabat Bea Cukai di Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/7) itu, ia dituduh melakukan perusakan terhadap rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Baca Juga: Bupati Langkat Korupsi Seragam SD, Pengamat Pendidikan: KPK, Kejagung, Kepolisian Jangan Takut
Sewa Ekskavator dari Sendiri
Pada Agustus 2025, Murnita menghubungi temannya untuk mencari informasi penyewaan alat berat.
“Setelah mendapatkan tautan persewaan melalui pesan WhatsApp, Terdakwa langsung memesan satu unit ekskavator dengan alasan untuk merobohkan sebuah bangunan rumah," kata jaksa dalam sidang.
Baca Juga: Hoaks! Tentara Inisial BU yang Terlibat Kasus Korupsi MBG Bukan Letjen Tri Budi Utomo
Dilakukan saat Malam Hari
Murnita melakukan aksinya pada Minggu (27/08/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB dan sempat menunggu di lokasi. Setelah operator ekskavator sewaannya tiba, Murnita merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat dapat masuk ke area rumah.
"Terdakwa kemudian meminta operator ekskavator merobohkan rumdin tersebut, dimulai dari bagian pagar rumah, lalu mendorong tembok bangunan menggunakan alat penggaruk ekskavator hingga hancur dan hanya menyisakan garasi saja," ujar jaksa.
Setelah pembongkaran selesai, Murnita membayar biaya sewa ekskavator kepada operator sebanyak Rp7 juta. Kini, operator yang dipekerjakan Murnita masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS).
Baca Juga: Nadiem Makarim dan Kejagung Saling Ajukan Banding, Apa yang Diuji?
Sempat Ditegur RT, Mengaku Sudah Beli Rumah
Aksi pembongkaran itu sempat memicu kegaduhan warga sekitar. Bahkan, ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, langsung mendatangi lokasi dan menegur Murnita karena melakukan aktivitas tidak berizin dan mengganggu ketenangan warga.
"Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," kata jaksa.
Dengan kejanggalan jawaban tersebut, sang RT menghubungi pegawai Bea Cukai Tanjung Perak untuk mengonfirmasi kebenaran klaim Murnita. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Fakta-Fakta OTT Bupati Langkat, Satu Tersangka Tak Ditahan di KPK
Bangunan Merupakan Milik Negara
Rumah dinas yang dirobohkan Murnita merupakan aset negara milik Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur I. Status itu dibuktikan dengan papan identitas rumah negara milik Kementerian Keuangan serta tercatat dalam sistem inventaris negara.
Sebabkan Kerugian Setengah Miliar
Aksi nekad tersebut menyebabkan negara merugi hingga total Rp537 juta. Akibat kerugian tersebut, Murnita didakwa dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan perusakan barang milik orang lain.
Editor : Aditya Novrian