JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Yudisial (KY) mengungkap telah mengawal sejak awal kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manager (CDM) yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Hal itu disampaikan juru bicara KY, Anita Kadir saat membenarkan adanya laporan dari pihak Nadiem terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Ia menyebut, pengawalan kasus tersebut dilakukan KY dengan memantau persidangan sebagai langkah preventif atau pencegahan perilaku pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pemantauan tersebut dilakukan KY karena tingginya perhatian dan kawalan publik terhadap kasus yang menjerat pendiri Gojek itu.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara Perkara Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut secara profesional," jelas Anita.
Ia menambahkan, KY berkomitmen akan menanggapi laporan tersebut dengan cepat dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara terbuka.
Nadiem Laporkan Empat Hakim ke KY
Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Nadiem Makarim dan Kejagung Saling Ajukan Banding, Apa yang Diuji?
"Adapun beberapa laporan yang kami sampaikan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Dugaan itu kami tegaskan di dalam laporan dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Keempat hakim yang dilaporkan Nadiem adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dan tiga hakim anggota yaitu Sunoto, Eryusman dan Mardiantos. Satu hakim yang tidak dilaporkan Nadiem adalah hakim anggota Andi Saputra. Dirinya merupakan satu-satunya hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam persidangan.
"Kami melaporkan empat hakim yang memvonis bersalah Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan yang dimiliki majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," jelas Ari.
Menurutnya, terdapat sejumlah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan seharusnya ada dalam putusan tetapi tidak disampaikan. Begitu juga sebaliknya, terdapat fakta-fakta yang sebenarnya tidak terungkap di persidangan tetapi disampaikan dalam putusan.
Selain itu, Ari juga menyoroti penunjukan Purwanto S. Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim dan tetap dipercaya memimpin persidangan meski sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin oleh KY dalam perkara Tom Lembong.
"Ketua Majelis Hakim yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi sanksi nonpalu oleh KY dalam kasus Tom Lembong, malah ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," ucap Ari.
Baca Juga: Bupati Langkat Korupsi Seragam SD, Pengamat Pendidikan: KPK, Kejagung, Kepolisian Jangan Takut
KY Akan Telusuri Laporan
Anita menyebut, KY akan menelaah laporan untuk menelusuri ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim. Meski begitu, pemeriksaan tersebut tidak akan menyentuh ranah isi putusan.
"KY tidak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan proses peradilan yang berintegritas," tutup Anita.
Editor : Aditya Novrian