Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pernah Adili Tom Lembong dan Direkomendasikan Sanksi Nonpalu, Hakim Ketua Sidang Vonis Nadiem Makarim Dilaporkan ke KY

Fasya Mumtahanah • Senin, 6 Juli 2026 | 22:05 WIB
PENGACARA NADIEM MAKARIM (BAJU COKELAT): Telah Melaporkan Empat Hakim yang Memvonis Bersalah Nadiem di Sidang Kasus Korupsi Chromebook (Sumber: Istimewa).
PENGACARA NADIEM MAKARIM (BAJU COKELAT): Telah Melaporkan Empat Hakim yang Memvonis Bersalah Nadiem di Sidang Kasus Korupsi Chromebook (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7). Salah satu hakim yang menjadi sorotan adalah Hakim Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah.

Tim kuasa hukum Nadiem menyoroti penunjukan Purwanto sebagai Ketua Majelis Hakim. Pasalnya, ia tetap dipercaya memimpin persidangan meski sebelumnya telah direkomendasikan sanksi nonpalu selama enam bulan oleh KY dalam perkara Tom Lembong.

"Ketua Majelis Hakim yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi sanksi nonpalu oleh KY dalam kasus Tom Lembong, malah ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," ucap pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7).

Baca Juga: Terima Laporan Nadiem, KY Sebut Telah Kawal Perkara sejak Awal

Dalam kasus Tom Lembong ketika itu, Purwanto menjadi hakim anggota yang memberikan vonis terhadap terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Atas vonis tersebut, Purwanto turut dilaporkan pihak Tom Lembong bersama dua hakim lainnya ke KY atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial selama persidangan.

Dua hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika selaku Hakim Ketua Majelis dan hakim anggota, Alfis Setyawan. Keduanya bersama dengan Purwanto terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Baca Juga: Nadiem Makarim dan Kejagung Saling Ajukan Banding, Apa yang Diuji?

Mereka kemudian direkomendasikan pengenaan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan oleh KY yang tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin (8/12/2025), yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yaitu ketua yang merangkap anggota Amzulian Rifai, dan anggota Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta.

Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Adapun beberapa laporan yang kami sampaikan kami kaitkan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik perilaku hakim. Dugaan itu kami tegaskan di dalam laporan dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," kata Ari.

Baca Juga: Kejagung Hormati Dissenting Opinion di Sidang Nadiem Makarim, Sebut Hakim Miliki Independensi yang Tak Bisa Dicampuri

Keempat hakim yang dilaporkan Nadiem adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dan tiga hakim anggota yaitu Sunoto, Eryusman dan Mardiantos. Satu hakim yang tidak dilaporkan Nadiem adalah hakim anggota Andi Saputra. Dirinya merupakan satu-satunya hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam persidangan.

"Kami melaporkan empat hakim yang memvonis bersalah Nadiem. Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan yang dimiliki majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," jelas Ari.

Editor : Aditya Novrian
#Korupsi Chromebook #komisi yudisial #Majelis hakim #Tom Lembong #nadiem makarim