MALANG, RADAR MALANG – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pemerintahan Negara Tahun 2025-2029 pada tanggal 24 Oktober 2025.
Dalam lampiran Perpres tersebut, penyebaran budaya lesbian, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) dimasukkan sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter yang perlu diwaspadai negara.
Perpres 111/2025 membagi ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga kategori besar, yaitu ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Budaya LGBT masuk dalam kelompok ancaman noniliter, yang membahayakan kedaulatan negara, kebutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Suara Mahasiswa (SUMA) Universitas Indonesia mengunggah konten di media sosial mengenai Pride Month (parade kaum LGBT),orientasi seksual, dan identitas gender. Unggahan tersebut memicu polemik besar yang memunculkan perdebatan sengit di antara masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Sarasehan Akademik, Mensesneg Ungkap Alasannya
Alasan pemerintah
Pemerintah menilai penyebaran budaya LGBT bertentangan dengan ideologi Pancasila dan berpotensi mengganggu ketahanan sosial budaya bangsa. Dampak yang dikhawatirkan oleh masyarakat antara lain menurunnya nilai moral generasi muda, meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah, penyebaran penyakit menular, hingga melemahnya ketahanan keluarga.
Kebijakan ini mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyebut penyebaran LGBT saat ini semakin massif dan berpotensi berdampak negatif bagi generasi bangsa ke depan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, turut menyampaikan apresiasi, menilai pertahanan negara di era modern tidak lagi hanya soal ancaman militer, tetapi juga mencakup dimensi sosial, budaya, ekonomi, digital, dan ideologi yang bisa memengaruhi ketahanan bangsa dalam jangka panjang.
Baca Juga: Jawab Tuntutan Mahasiswa, Kepala Bakom Sebut Prabowo Panglima Lawan Kebocoran APBN