JAKARTA, RADAR MALANG – Tim kuasa hukum Nadiem Makarim telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung laporan terhadap empat hakim terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7). Salah satu bukti yang dilampirkan adalah video persidangan.
Video-video tersebut dipakai pihak Nadiem untuk membuktikan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan hakim selama persidangan.
Hakim Tak Imparsial
Salah satu yang disorot pihak Nadiem adalah keberpihakan yang tampak selama proses sidang. Sorotan tersebut terutama terhadap hakim ketua majelis Purwanto S. Abdullah dan satu hakim anggota yaitu Sunoto.
“Hakim Purwanto dan Hakim Sunoto menunjukkan betul sikapnya yang berpihak ke satu sisi, tidak melakukan prinsip imparsialitas dalam proses peradilan ini,” pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Tim kuasa hukum memandang terdapat upaya hakim untuk membuktikan Nadiem bersalah dengan mengabaikan kesaksian-kesaksian yang tak mendukung dakwaan. Menurut tim, hakim mengabaikan fakta-fakta yang meringankan Nadiem sebagai terdakwa, tetapi hal-hal yang memberatkannya digali sedemikian rupa.
“Itu kami buktikan dengan menyerahkan video-video rekaman yang diambil selama proses persidangan, misalnya dalam pemeriksaan saksi Viona dan Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong terus keterangannya. Seakan-akan diabaikan,” kata Ari.
Baca Juga: Terima Laporan Nadiem, KY Sebut Telah Kawal Perkara sejak Awal
Dua Hakim Tidur
Selain itu, tim kuasa hukum Nadiem juga menyoroti dua hakim anggota yang tidur saat persidangan, yaitu Mardiantos dan Eryusman. Hal itu tak luput dari laporan ke KY.
“Kami memiliki bukti rekamannya. Bagaimana keduanya memberikan pengamatan terhadap proses persidangan kalau mereka tidur? Dan hal itu, karena memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” tambah Ari.
Telah Laporkan Empat Hakim ke KY
Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Nadiem Makarim dan Kejagung Saling Ajukan Banding, Apa yang Diuji?
Keempat hakim yang dilaporkan adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dan tiga hakim anggota yaitu Sunoto, Eryusman dan Mardiantos. Satu hakim yang tidak dilaporkan Nadiem adalah hakim anggota Andi Saputra. Dirinya merupakan satu-satunya hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam persidangan.
Selain dugaan keberpihakan dan perilaku hakim yang tidur saat sidang tersebut, Nadiem juga melaporkan dugaan adanya manipulasi fakta.
Menurut Ari, terdapat sejumlah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan seharusnya ada dalam putusan tetapi tidak disampaikan. Begitu juga sebaliknya, terdapat fakta-fakta yang sebenarnya tidak terungkap di persidangan tetapi disampaikan dalam putusan.
"Sehingga kami sampaikan secara detail ke Komisi Yudisial terkait manipulasi itu, sehingga KY bisa mengecek kebenaran laporan kami," katanya.
Selain itu, tim juga menyoroti penunjukan Purwanto S. Abdullah sebagai Ketua Majelis Hakim dan tetap dipercaya memimpin persidangan meski sebelumnya telah dijatuhi hukuman disiplin oleh KY dalam perkara Tom Lembong selama enam bulan.
"Ketua Majelis Hakim yaitu Hakim Purwanto, yang sudah dijatuhi sanksi nonpalu oleh KY dalam kasus Tom Lembong, malah ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim," ucap Ari.
Putusan nonpalu untuk Purwanto tersebut dijatuhkan pada 8 Desember 2025, sementara penunjukannya sebagai hakim dalam kasus Nadiem dilakukan sehari setelahnya, 9 Desember 2025.
“Kami harapkan Komisi Yudisial bisa menindaklanjuti laporan ini. Kami sudah bertemu dengan Ketua KY, dan beliau berjanji akan menanggapi laporan ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Ari.
Editor : Aditya Novrian