JAKARTA, RADAR MALANG – Lembaga Sensor Film (LSF) menegaskan bahwa tarif sensor film di Indonesia relatif terjangkau. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, LSF menyebut biaya sensor bahkan lebih murah daripada harga segelas kopi jika dihitung per menit durasi film.
Sebelum dapat diputar di bioskop maupun diedarkan melalui berbagai platform, setiap film di Indonesia wajib melalui proses sensor. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, sensor film merupakan proses penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan suatu film atau iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Berdasarkan daftar tarif, biaya sensor film cerita layar lebar nasional ditetapkan sebesar Rp2.056 per menit. Sementara untuk film cerita asing dikenakan tarif Rp4.112 per menit, sedangkan film cerita dalam bentuk rekaman video sebesar Rp1.000 per menit.
Baca Juga: Membaca Dampak Delegasi Indonesia ke Cannes bagi Industri Film Nasional
Tarif berbeda juga berlaku untuk kategori lain. Film penerangan, dokumenter, atau pendidikan dikenakan biaya Rp1.371 per menit untuk layar lebar nasional, Rp2.742 per menit untuk film asing, dan Rp250 per menit untuk rekaman video.
Sementara itu, sensor iklan layar lebar nasional dikenai tarif Rp7.000 per menit, iklan asing Rp14.000 per menit, sedangkan iklan dalam bentuk rekaman video sebesar Rp5.000 per menit.
LSF juga menetapkan tarif untuk materi promosi yang turut diajukan dalam proses sensor. Biayanya mulai dari Rp5.000 per lembar untuk still photo, Rp7.500 untuk one sheet, Rp10.000 untuk poster, hingga Rp15.000 untuk baliho.
Dengan rincian tarif yang dipublikasikan, masyarakat kini dapat mengetahui bahwa biaya sensor disesuaikan dengan jenis dan durasi karya. Besaran tarif tersebut menjadi salah satu tahapan administratif yang harus dipenuhi sebelum film memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Baca Juga: Reddit Tak Lagi Diblokir, Mengapa Banyak Pengguna Menantikannya?
Editor : Aditya Novrian