JAKARTA, RADAR MALANG – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penggeledahan terhadap 12 lokasi dalam upaya penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak Rabu (8/7).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya pengumpulan barang bukti salah satunya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7).
"Saat ini, Kortastipidkor Polri sedang melaksanakan pemeriksaan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020-2025, dan kasus dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," kata Kakortastipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Picu Blackout di Sejumlah Wilayah, Naik Tahap Penyidikan
12 lokasi yang digeledah tersebut di antaranya adalah kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan di Jakarta Selatan.
Selain itu, tim gabungan kepolisian juga menggeledah PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah seseorang berinisial MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; rumah seseorang berinisial TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan; PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah seseorang berinisial DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah seseorang berinisial MILDK, Apartemen Pacific Place; dan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Kumpulan Barang Bukti
Dari penggeledahan di de’Clan Signature dan Koin Money Changer sebagai lokasi pertama, tim gabungan menyita uang total Rp67,2 miliar. Uang yang ditemukan di dua lokasi itu terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
"Kami coba konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de'Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok, Rabu (8/7).
Sebagai rincian, pecahan uang yang diamankan dari kafe de'Clan terdiri atas Rp259.159.000, 889.965 dolar AS, dan 3.130.000 dolar Singapura.
Baca Juga: Program AURA BRI Peduli Perkuat UMKM Perempuan di Bogor, Produksi Olahan Pala Kini Lebih Efisien
Dalam penggeledahan itu, tim gabungan juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik untuk selanjutnya didalami lebih lanjut. Di kafe de’Clan, polisi menemukan uang tersebut di sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai dua kafe.
Sementara itu, di lokasi berbeda, tepatnya di rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Polisi mengamankan uang tunai dalam berbagai pecahan dan emas batangan seberat 74 kg.
"Ditemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 dolar AS. Kemudian 14.083.800 dolar Singapura. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total apabila dikonversi dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok, Kamis (9/7) dini hari.
Baca Juga: Satu Petugas Sensus Ekonomi Harus Lakukan Survei ke 800 KK
Tak hanya itu, di rumah tersebut, tim penyidik gabungan juga menyita sejumlah dokumen dan handphone. Selain itu, juga ditemukan foto keluarga yang diduga pemilik rumah tersebut.
Editor : Aditya Novrian