Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polisi Lanjutkan Penggeledahan di Ruko Cipete Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Komputer dan Dokumen hingga Bawa Saksi

Fasya Mumtahanah • Jumat, 10 Juli 2026 | 07:20 WIB
RUKO DI CIPETE: Digeledah Polisi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara (Sumber: Istimewa).
RUKO DI CIPETE: Digeledah Polisi dalam Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan ruko di Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) malam.

"Banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk di antaranya ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi dan menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.

Barang-barang yang diamankan polisi antara lain koper besar, monitor komputer, tas kuning, dan sebuah kotak hitam. Selain barang-barang tersebut, polisi juga membawa sejumlah pria sebagai saksi ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah, Mengapa Rumahnya Dijaga?

Penggeledahan yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara tersebut dimulai pada Kamis (9/7) sekitar pukul 23.00 WIB dan berakhir pada Jumat (10/7) pukul 04.15 WIB.

Budi menyebut, lokasi itu merupakan titik ke-13 yang digeledah polisi dan masih memungkinkan penggeledahan lain setelahnya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap keterangan saksi serta gelar perkara, artinya masih ada perkembangan ke beberapa titik lainnya. Nah mungkin kami nanti akan perbarui ke teman-teman sekalian setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sehingga bisa transparan," katanya.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara: Polisi Geledah 12 Lokasi terkait 3 Perkara Sekaligus, Apa Saja Barang Bukti yang Disita?

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelumnya, tim gabungan menggeledah 12 lokasi dalam upaya penyidikan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak Rabu (8/7).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai upaya pengumpulan barang bukti, salah satunya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada Sabtu (4/7).

Dari 12 lokasi yang digeledah tersebut, tiga di antaranya menyita perhatian publik lantaran bukti yang ditemukan. Ketiganya adalah kafe de’Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, dan rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Naik ke Penyidikan, Polisi Panggil 34 Saksi Termasuk dari Kementerian ESDM

Kumpulan Barang Bukti

Dari penggeledahan di de’Clan Signature dan Koin Money Changer sebagai lokasi pertama, tim gabungan menyita uang total Rp67,2 miliar. Uang yang ditemukan di dua lokasi itu terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

"Kami coba konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar rupiah, ini di lokasi de'Clan. Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar," kata Totok, Rabu (8/7).

Dalam penggeledahan itu, tim gabungan juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik untuk selanjutnya didalami lebih lanjut. Di kafe de’Clan, polisi menemukan uang tersebut di sebuah brankas berukuran 2x1 meter di lantai dua kafe.

Baca Juga: Arema FC Resmi Datangkan Diego Luiz Landis, Bek Eks FC Porto B Siap Perkokoh Lini Belakang

Sementara itu, di rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, polisi mengamankan uang tunai dalam berbagai pecahan dan emas batangan seberat 74 kg.

"Ditemukan brankas terkunci yang berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 dolar AS. Kemudian 14.083.800 dolar Singapura. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total apabila dikonversi dalam rupiah senilai Rp476 miliar," kata Totok, Kamis (9/7) dini hari.

Tak hanya itu, di rumah tersebut, tim penyidik gabungan juga menyita sejumlah dokumen dan handphone. Selain itu, juga ditemukan foto keluarga yang diduga adalah pemilik rumah dan barang-barang di brankas tersebut.

Baca Juga: Instruktur Penerbangan Melompat dari Pesawat di Udara, Muridnya Terpaksa Mendaratkan Sendiri

Editor : Aditya Novrian
#korupsi batu bara #Penyidikan #penggeledahan #polda metro jaya #Kortastipidkor