Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ditetapkan sebagai Tersangka, Kronologi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Lepas Jabatan usai Bantah Isu Mundur

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:00 WIB
FEBRIE ADRIANSYAH: Jampidsus yang Pernah Tangani Sejumlah Kasus Megakorupsi di Indonesia (Sumber: Istimewa).
FEBRIE ADRIANSYAH: Mantan Jampidsus yang Jadi Tersangka Tiga Kasus Korupsi yang Salah Satunya terkait Batu Bara Penyebab Blackout (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tindakan pidana tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri-Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel tahun 2020-2025.

Ia resmi menjadi tersangka pada Sabtu (11/7). Sejumlah rangkaian peristiwa yang melibatkan Febrie berkaitan dengan penetapan status hukum tersebut terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua hari.

Baca Juga: Profil Jampidsus Febrie Adriansyah dan Sederetan Kasus Besar yang Ditanganinya, Termasuk Kasus Nadiem dan Tom Lembong

Sampaikan Masih Bertugas saat Ditanya di Konferensi Pers (Jumat, 10/7 siang)

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7) siang, Febrie membantah isu yang menyebut dirinya mundur dari posisi Jampidsus. Hal itu disampaikan Febrie karena beredar kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara pemicu blackout yang tengah didalami polisi.

“Jadi hingga pagi tadi saya masih menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan kasus yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” jelasnya.

Mundur dari Jabatan Jampidsus (Sabtu, 11/7 dini hari)

Kurang dari 24 jam sejak membantah isu mundur pada Jumat siang, Febrie mengundurkan diri dari posisi yang telah dipegangnya sejak Januari 2022 itu pada Sabtu (11/7) dini hari. Hal itu dilakukannya di tengah proses penyidikan kepolisian yang masih berlanjut.

Baca Juga: Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Batu Bara, Jampidsus Jawab Isu yang Beredar

Pengunduran diri Febrie itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Keputusan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang, Sabtu (11/7).

Jaksa Agung Tunjuk Pelaksana Tugas Jampidsus (Sabtu, 11/7 siang)

Untuk mengisi kekosongan posisi usai mundurnya Febrie, Jaksa Agung ST Burhanudin menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung.

Baca Juga: Polisi Lanjutkan Penggeledahan di Ruko Cipete Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Komputer dan Dokumen hingga Bawa Saksi

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang sekarang menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7).

Ditetapkan sebagai Tersangka (Sabtu, 11/7 sore)

Febrie ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi dan TPPU pada sore harinya. Hal itu menandai babak baru penyidikan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu orang dari pihak swasta, Don Ritto (DR), sebagai tersangka.

"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kami juga telah menetapkan Saudara FA (Febrie) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," jelas Kakortastipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung RI, Sabtu (11/7).

Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi Batu Bara Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah, Mengapa Rumahnya Dijaga?

Keduanya disangkakan pasal berbeda. Don Ritto dikenai Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sementara itu, Febrie dikenai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Jadi Tersangka, Belum Ditahan

Penanganan perkara eks Jampidsus tersebut dilimpahkan Kortastipidkor ke Kejagung. Namun hingga saat ini, Febrie belum ditahan.

"Kan informasinya dia sudah ditetapkan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan infonya," kata Plt. Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Rudi juga mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie saat ini.

Editor : Aditya Novrian
#korupsi batu bara #jampidsus #febrie adriansyah #Polri #Kejagung