Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap Bea Cukai

Fasya Mumtahanah • Minggu, 12 Juli 2026 | 20:00 WIB
SIDANG VONIS: Tiga Tersangka Suap Bea Cukai dari Pihak Swasta PT Blueray Cargo Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara 2 dan 1,5 Tahun serta Denda (Sumber: Istimewa).
SIDANG VONIS: Tiga Tersangka Suap Bea Cukai dari Pihak Swasta PT Blueray Cargo Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara 2 dan 1,5 Tahun serta Denda (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan terhadap bos PT Blueray Cargo, John Field.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana dua tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7).

John bersama dua petinggi PT Blueray Cargo terbukti memberikan suap terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2025-2026.

Baca Juga: Bos Bluray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Bea Cukai

Keduanya adalah Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan PT Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Impor PT Blueray Cargo.

Terhadap kedua tersangka itu, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta agar John Field dipidana penjara selama tiga tahun ditambah denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari.

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Rp78,8 Miliar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Sementara itu, terhadap tersangka Dedy Kurniawan dan Andri, jaksa menuntut pidana penjara masing-masing selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.

Pertimbangan Vonis Hakim

Terkait putusannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan vonis terhadap tiga terdakwa itu.

“Bahwa perbuatan ketiga terdakwa merupakan suatu tindak pidana, namun bisa terjadi tidak sepenuhnya karena inisiatif para terdakwa dan disebabkan keadaan yang dengan sengaja dikondisikan oknum aparat Bea Cukai yang bertujuan membuat usaha para terdakwa di bidang kargo terhambat dan berpotensi menurun serta mengalami kerugian,” ucap ketua majelis hakim saat menyampaikan hal yang meringankan vonis.

Baca Juga: Sempat Lari usai Diperiksa KPK, Ahmad Dedi Disebut Terima Rp30 Miliar dalam Kasus Suap Bea Cukai

Selain itu, para terdakwa juga berterus terang selama persidangan. Ketiganya mengakui, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai istri dan anak, serta keluarga yang menjadi tanggung jawab.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan hukuman, hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Lalu, perbuatan para terdakwa juga dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Bea dan Cukai secara khusus dan Kemenkeu secara umum.

Suap Pejabat Bea Cukai

John bersama Dedy dan Andri telah memberikan suap dengan total senilai Rp91,7 miliar kepada pejabat Bea Cukai. Uang sejumlah Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar diberikan kepada beberapa pejabat Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: Perannya Akan Didalami KPK, Ini Rekam Jejak Keterlibatan Ahmad Dedi dalam Kasus Suap Bea Cukai

Pejabat-pejabat tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC. Ketiganya juga tengah menjalani proses persidangan terkait kasus yang sama.

Sementara itu, terkait sejumlah uang sisanya, yaitu Rp30 miliar, hakim menyatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Penyuapan tersebut bertujuan agar pejabat Bea Cukai dapat mengupayakan percepatan barang impor milik perusahaan Blueray Cargo untuk keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka, Sederetan Fakta Kasus Dugaan Pemerasan yang Menjerat Etik Suryani

Atas perbuatan tersebut, John Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pemberian vonis tersebut, pihak John Field dkk menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, pihak jaksa KPK masih akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum setelahnya.

Editor : Aditya Novrian
#suap bea cukai #blueray cargo #ditjen bea cukai #john field #Kemenkeu