JAKARTA, RADAR MALANG – Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7). Kasus itu menjadi sorotan berbagai pihak usai temuan terbaru penyidikan mengungkap keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, temuan polisi semakin meluas pada kasus lain. Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan dengan dua tersangka sudah ditetapkan. Keduanya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara yang Picu Blackout di Sejumlah Wilayah, Naik Tahap Penyidikan
Polisi Umumkan Kasus Naik ke Penyidikan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengumumkan kenaikan status kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2018-2016 menuju tahap penyidikan pada Senin (6/7).
Perubahan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan Kortastipidkor pada Sabtu (4/7). Saat itu, polisi mengungkap sejumlah dugaan-dugaan yang masih memerlukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Dugaan korupsi itu diduga menjadi pemicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) yang sempat terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia karena pasokan baru bara ke beberapa PLTU terganggu.
Wilayah-wilayah yang terdampak di antaranya meliputi Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga
Adapun kerugian negara akibat dugaan tindakan korupsi tersebut yang ditaksir Kortastipidkor sementara mencapai Rp5 triliun.
Periksa Sejumlah Saksi
Kortastipidkor melakukan pendalaman dengan memeriksa 34 saksi. Selain itu, penyidik juga menganalisis sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara.
"Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM, mereka juga akan kami periksa ke depannya," kata Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, Selasa (7/7).
Geledah Sejumlah Lokasi
Untuk mengumpulkan barang bukti, Kortastipidkor Polri menggeledah 13 lokasi sejak Rabu (8/7) hingga Jumat (10/7). Upaya tersebut juga dilakukan untuk dua kasus lain, yaitu kasus Asabri-Jiwasraya dan kasus PT Krakatau Steel tahun 2020-2025.
13 lokasi yang digeledah tersebut di antaranya adalah kafe de’Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer di Cipete Selatan, dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Namanya Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Batu Bara, Jampidsus Jawab Isu yang Beredar
Dari kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, polisi menyita uang total Rp67,2 miliar. Sementara itu, dari rumah di kawasan Sentul, polisi mengamankan uang tunai dalam berbagai pecahan dan emas batangan seberat 74 kg.
Dari penggeledahan besar-besaran itulah, nama Febrie Adriansyah terseret. Saat itu, dirinya masih menjabat Jampidsus. Pasalnya, bersamaan dengan penggeledahan lokasi di Cipete, rumah Febrie dijaga aparat TNI.
Tetapkan Febrie sebagai Tersangka
Usai mendalami bukti-bukti dan memeriksa para saksi, Kortastipidkor menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu (11/7). Mereka adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta Don Ritto. Terhadap Don, polisi telah melakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Limpahkan Kasus ke Kejagung
Kortastipidkor Polri kemudian resmi melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski begitu, Plt Jampidsus Rudi Margono menyebut koordinasi kedua pihak akan terus dilakukan.
Editor : Aditya Novrian