JAKARTA, RADAR MALANG - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan ketiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7).
Betulkah Pelimpahan Kasus ke Kejagung?
Pelimpahan penanganan tersebut menuai sejumlah pertanyaan terkait prosesnya. Pasalnya, jika berkaca pada mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelimpahan perkara hanya bisa dilakukan Polri ke Kejagung apabila perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk masuk ke tahap penuntutan.
Sementara itu, dalam peraturan perundang-undangan, pengambilalihan penyidikan suatu kasus hanya bisa dilakukan KPK berdasarkan alasan-alasan khusus. Hal itu berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dengan demikian, pelimpahan penyidikan kasus Febrie yang masih ada dalam tahap penyidikan oleh Polri ke Kejagung tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Mengapa Febrie Tak Kunjung Ditahan?
Di sisi lain, status tersangka Febrie juga menimbulkan kejanggalan. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Sabtu (11/7), Febrie belum ditahan. Selain itu, keberadaan Febrie juga belum diketahui hingga kini.
Alasan Febrie tak kunjung ditahan sempat dinyatakan Plt Jampidsus, Rudi Margono, Sabtu (11/7). Alasannya adalah karena pemeriksaan terhadap Febrie belum dimulai. Kejagung masih baru menerima pelimpahan administrasi kasus dari Kortastipidkor.
Baca Juga: Menengok Kembali Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara yang Kini Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Baru akan dimulai. Nah teknisnya baru hari ini kami terima, sehingga harus kami pelajari dulu, kami buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipiddkor," kata Rudi.
Sedangkan, terhadap satu tersangka lain dari pihak swasta, Don Ritto, polisi telah melakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Mundur ke belakang, penetapan status tersangka terhadap Febrie juga terkesan tiba-tiba. Pasalnya, polisi menetapkan Febrie sebagai tersangka tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi.
Padahal, proses tersebut telah tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 tahun 2014 yang mengharuskan pemanggilan terlebih dahulu terhadap seseorang untuk diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Aditya Novrian