Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Namanya Muncul dalam Sidang Vonis Kasus Blueray Cargo, Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Suap Rp21 Miliar

Fasya Mumtahanah • Senin, 13 Juli 2026 | 22:00 WIB
DIRJEN BEA CUKAI: Djaka Budhi Utama Terseret Kasus Suap Bea Cukai (Sumber: Istimewa).
DIRJEN BEA CUKAI: Djaka Budhi Utama Terseret Kasus Suap Bea Cukai (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Majelis hakim mengungkap fakta baru dalam sidang putusan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2025-2026.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7) itu, majelis hakim menyatakan bahwa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama menerima suap senilai Rp21 miliar dari para terdakwa yang merupakan petinggi PT Blueray Cargo.

"Penerimaan uang oleh Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali dalam mata uang dolar Singapura dengan kode BC1," kata hakim saat membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap Bea Cukai

Total uang tersebut diterima Djaka dalam kurun waktu tujuh bulan sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap bulannya, Djaka menerima bagian uang suap sejumlah Rp3 miliar.

Penerima Suap dari PT Blueray Cargo

Sebelumnya, dalam sidang lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Ditjen Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, salah satunya adalah PT Blueray Cargo.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Rp78,8 Miliar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Jaksa KPK menyebut ketiganya menerima uang sebanyak Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar. Menurut jaksa, uang tersebut diterima dari ketiga petinggi PT Blueray Cargo, yaitu John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Suap itu diberikan agar barang impor PT Blueray Cargo dapat keluar dari pemeriksaan Kepabeanan Bea Cukai. Jaksa menyebutkan, dari total uang tersebut, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian sebesar Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,050 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.

John Field dkk Divonis 2 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi PT Blueray Cargo. Terhadap John Field selaku bos Blueray Cargo, hakim memvonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Baca Juga: Bos Bluray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara terkait Kasus Suap Bea Cukai

Sementara itu, terhadap dua terdakwa lain, yaitu Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan PT Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Impor PT Blueray Cargo, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Editor : Aditya Novrian
suap bea cukai blueray cargo ditjen bea cukai dirjen bea cukai Djaka Budhi Utama