JAKARTA, RADAR MALANG – Polisi bersama penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Pegadaian melakukan pengujian barang bukti kasus megakorupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah sebelum diserahkan ke Kejagung, Senin (13/7).
Barang bukti yang diuji meliputi emas batangan dan uang tunai yang diamankan polisi saat menggeledah sejumlah lokasi sejak Rabu (8/7) hingga Jumat (10/7).
“Penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejagung dan pihak Pegadaian akan menguji barang bukti yang ada pada hari ini, terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau setara dengan 74 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Senin (13/7).
Gandeng Pegadaian untuk Cek Emas
Terhadap barang bukti emas batangan, polisi bekerja sama dengan Pegadaian. Pemeriksaan dilakukan dengan uji laboratorium sebelum emas-emas tersebut diserahkan ke Kejagung untuk mendukung kelanjutan penanganan kasus.
Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubica Giovani Malewa menyatakan bahwa pengujian dilakukan terhadap semua emas sitaan yang berjumlah 74 keping.
"Yang diuji pertama adalah identifikasi keasliannya. Kedua, baru kami cari kualifikasinya yaitu kadar dan juga beratnya," kata Rubica.
Baca Juga: Menengok Kembali Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara yang Kini Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Akan Libatkan FBI, Kedutaan Besar, dan BI
Sementara itu, terkait pengecekan barang bukti uang pecahan rupiah dan pecahan uang asing, polisi akan melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura, dan Bank Indonesia (BI).
Pelibatan sejumlah institusi tersebut dilakukan kepolisian karena barang bukti mencakup berbagai mata uang asing.
"Ini ada uang dolar AS, dolar Singapura, rupiah, termasuk emas batangan. Nanti akan dilakukan uji terkait SGD, USD dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Bhudi.
Dilakukan sebelum Serahkan ke Kejagung
Sebelumnya, polisi menyerahkan administrasi perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejagung pada Sabtu (11/7). Pemeriksaan itu dilakukan sebelum bukti-bukti tersebut diserahkan kepada Kejagung.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu semuanya lengkap untuk dapat menindaklanjuti kasus.
“Ini kami belum menerima sepenuhnya, barang buktinya harus diteliti. Barang buktinya kan cukup banyak kemarin, ada emas ada uang. Kita teliti dulu, dari situlah nanti baru kami dalami, periksa, dan kaji dulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Editor : Aditya Novrian