JAKARTA, RADAR MALANG – Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7) itu, terungkap fakta persidangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya aliran uang sejumlah Rp100 juta kepada Miftah. Saksi yang diperiksa, yaitu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, tidak membantah isi BAP tersebut.
“Keterangan itu tentu juga salah satu fakta persidangan penting yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga menerangkan bahwa aliran uang terkait proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tetapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7).
Baca Juga: Bupati Malang Sanusi Buka Suara Soal Skandal Ambulans Dinkes
Bergulir sejak 2023
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) itu berawal dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2023. Operasi tersebut berangkat dari dugaan adanya praktik permainan pengaturan pemenang proyek pemerintah berupa pembangunan dan pemeliharaan jalur KA selama tahun 2018-2022.
Dari OTT tersebut, penyidik berhasil menetapkan 10 orang sebagai tersangka, baik sebagai penerima maupun pemberi suap, serta menyita barang bukti sejumlah Rp2,82 miliar.
"KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp2,027 miliar dan 20.000 dolar AS, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo rekening bank Rp150 juta, sehingga totalnya setara sekitar Rp2,823 miliar," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Johanis Tanak, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023).
Baca Juga: 4.316 Personel Linmas Kota Malang Emban Tugas Baru, Siaga Darurat hingga Berantas Rokok Ilegal
Modus Dugaan Korupsi
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, modus dari praktik korupsi tersebut dilakukan dengan merekayasa setiap proses tender, mulai dari tahap administrasi, penyusunan dokumen, evaluasi, hingga penetapan pemenang proyek.
Perusahaan yang ingin memenangkan proyek diduga wajib menyetor komitmen fee sebesar 5-10 persen kepada pejabat yang berwenang dalam proses pengadaan. Dalam pengembangan kasus, KPK menjumpai dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dari pihak swasta pelaksana proyek.
KPK terus Selidiki Perkara hingga 2026
Setelah OTT di 2023, KPK terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pejabat Kemenhhub, kontraktor, hingga pihak bank. Selain itu, aliran dana juga terus didalami penyidik untuk mencari pihak-pihak yang menerima uang suap.
Baca Juga: Wujud Nyata Kepedulian, PG Krebet Baru Konsisten Salurkan CSR untuk Lima Desa Penyangga
Pendalaman kasus tersebut membawa KPK pada dugaan baru. KPK menduga, praktik pemberian uang tidak hanya terjadi pada proyek yang disasar OTT, tetapi juga ke sejumlah proyek lain di lingkungan DJKA.
Hingga awal 2026, KPK menemukan fakta bahwa tindak pidana tersebut merupakan praktik sistematis antara pejabat dan pihak swasta untuk mengondisikan pemenang proyek.
Jerat 22 Tersangka
Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan 22 tersangka perorangan dan dua korporasi yang terlibat dalam kasus itu. Salah satunya adalah mantan anggota Komisi V DPR RI yang kemudian menjabat Bupati Pati, Sudewo.
Atas keterlibatannya, Sudewo didakwa KPK menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,8 miliar terkait proyek-proyek perkeretaapian.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber