JAKARTA, RADAR MALANG – Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (14/7). Tiga saksi dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa tiga pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu itu.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi pegawai PT Blueray Cargo. Salah satu saksi yang merupakan asisten pribadi John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Yohanes Setiawan, dicecar jaksa terkait penyiapan biaya hiburan untuk pejabat Bea Cukai sebesar Rp1,8 miliar.
Ketika ditanya terkait besaran pengeluaran untuk biaya hiburan, Yohanes mengaku tidak ingat. Ia hanya memperkirakan pengeluaran tersebut sebesar ratusan juta.
Tak Jatah Uang, tetapi Beri Kartu Kredit
Yohanes mengaku, terdapat pengeluaran untuk kegiatan hiburan yang dicatat di bagian keuangan perusahaan, alih-alih penyiapan.
"Sifatnya bukan penyiapan, Pak, melainkan lebih entertaint. Lalu kami catat di divisi keuangan kami. Entertaint-nya dengan pihak Bea Cukai, dan di kantor kami disebutkan kodenya 'Sales 02'," jelas Yohanes saat menjawab jaksa.
Ia menambahkan, dirinya bersama Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo, masing-masing mendapatkan kartu kredit khusus dari John. Kartu kredit tersebut memang disiapkan perusahaan untuk menanggung seluruh tagihan fasilitas hiburan pejabat Ditjen Bea Cukai. Yohanes mencontohkan saat ia menjamu salah satu pejabat Bea Cukai yang menjadi terdakwa.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap Bea Cukai
"Contoh yang saya alami langsung adalah yang di Grand Mercure, karaoke dengan pak Orlando," tuturnya.
Dakwaan Jaksa untuk Pejabat Bea Cukai
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa tiga pejabat Bea Cukai menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah perusahaan, salah satunya adalah PT Blueray Cargo.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Jaksa menyebut ketiganya menerima uang sebanyak Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar. Sebagai rincian, dari total uang tersebut, Rizal menerima Rp14 miliar, Sisprian sebesar Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,050 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Selain itu, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang asing yang apabila dikonversi ke rupiah sebesar Rp15,2 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan rokok.
Dengan demikian, total keseluruhan suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando mencapai Rp 78,81 miliar.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo terkait Kasus Suap Bea Cukai ke JPU
Ketiganya didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber