JAKARTA, RADAR MALANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status hukum Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tiga korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah tersangka. Status itu berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Korps Adhyaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Adriansyah, menegaskan hal tersebut. Ia menyebut, dalam 3 sprindik baru itu, Febrie telah menjadi tersangka bersama rekannya, Don Ritto.
“Dalam sprindik baru itu juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan dua orang itu sebagai tersangka,” jelas Anang kepada wartawan.
Tak Gugurkan Status Tersangka dari Polisi
Dengan demikian, Anang memastikan bahwa status tersangka Febrie dan Don Ritto yang ditetapkan polisi Kortastipidkor tidak gugur meski Kejagung sudah menerbitkan sprindik baru dengan nomor 43, 44, dan 45. Sprindik-sprindik tersebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan batubara di PLN, Asabri-Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel tahun 2020-2025.
“Dengan demikian tidak menggugurkan status hukumnya, tetap kami terima. Cuma kami terbitkan dulu (sprindik) sambil menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status tersangka yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (15/7).
Penyidikan Beralih ke Kejagung
Penerbitan sprindik oleh Kejagung tersebut, kata Anang, menegaskan bahwa kegiatan atau tindakan pro-justicia telah beralih kepada penyidik Kejagung. Meski begitu, tetap akan ada sinergi dengan Polri dan KPK sebagai lembaga antirasuah.
“Proses penyidikan yang berlangsung di Kejagung akan tetap bersinergi dan bekerja sama dengan penyidik Polri serta KPK, terutama dalam hal supervisi. Rekan kami dari Komisi III DPR RI juga akan mengawasi jalannya proses penyidikan," kata Anang.
Sempat Berstatus Saksi
Sebelumnya, dalam sprindik nomor 43, 44, dan 45 yang diterbitkan Kejagung, belum ada pihak yang menjadi tersangka.
Febrie dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi. Meski penyidikan yang dilakukan meneruskan dari pihak kepolisian, Kejagung masih perlu melakukan pendalaman. Akan tetapi, status tersangka keduanya yang ditetapkan kepolisian sebelumnya tidak gugur.
Baca Juga: Menengok Kembali Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara yang Kini Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
“Kami sudah menerbitkan sprindik. Tersangka itu kan dikeluarkan dari Polri. Nah, kami tentu pelajari, nanti penyidik akan buka, kami pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” kata Anang.
Bentuk Tim Khusus
Untuk penanganan kasus dengan profesional, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan 9 orang jaksa senior yang sebagian besar bertugas di KPK. Hal itu dilakukan untuk menghindari resistensi, mengingat tersangka dalam kasus tersebut merupakan mantan pejabat Kejagung. Jaksa dari Jampidsus Kejagung tidak diturutsertakan dalam penanganan kasus tersebut.
“Sebagian besar merupakan alumni-alumni yang pernah bertugas di KPK. Akan tetapi, dalam pelaksanaan penyidikan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” kata Anang.
Semuanya jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut merupakan jaksa aktif yang ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono. Mereka adalah:
- Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim;
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin;
- Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang;
- Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono;
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat;
- Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri;
- Wakajati Banten, Rinaldi Umar;
- Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo; dan
- Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.
Sumber : Diolah dari berbagai sumber