Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa seluruh PNBP di lingkungan Kementerian Hukum wajib disetorkan langsung ke kas negara.
Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, tarif perpindahan wilayah jabatan notaris dibedakan berdasarkan daerah tujuan. Perpindahan ke Jakarta dikenai biaya Rp 500 juta per orang, menjadi tarif tertinggi dibanding wilayah lainnya. Tarif ini juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari daerah kategori C ke kategori A dengan tujuan akhir Jakarta.
Sementara itu, perpindahan ke daerah kategori A selain Jakarta dikenai tarif Rp 100 juta per orang. Adapun perpindahan ke daerah kategori B dikenakan biaya Rp 50 juta, sedangkan ke daerah kategori C sebesar Rp 25 juta per orang.
Baca Juga: Sudah Diverifikasi Kemendikdasmen, 83 Sekolah Rusak di Kota Malang Tunggu Proses Perbaikan
Selain mengatur biaya perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan tarif pengangkatan notaris baru menjadi Rp 5 juta per orang. Besaran tersebut meningkat lebih dari tiga kali lipat dibanding ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan tarif Rp 1,5 juta.
Pemerintah juga menetapkan tarif baru untuk perpanjangan masa jabatan notaris yang berusia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp 40 juta per orang setiap tahun.
Meski demikian, sejumlah komponen biaya lainnya tidak mengalami perubahan. Biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp 200 ribu per permohonan. Begitu pula biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian karena hilang atau rusak yang tetap dipatok Rp 1 juta per orang.
Dengan berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 resmi digantikan. Kenaikan tarif, khususnya untuk perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta, diperkirakan akan memengaruhi pertimbangan notaris yang ingin memindahkan lokasi praktik ke ibu kota, mengingat besarnya selisih biaya dibanding daerah lainnya.
Baca Juga: Gubernur Jatim Punya Program Ketahanan Pangan, 57 SMA-SMK di Kabupaten Malang Sudah Menerapkannya
Editor : Aditya NovrianSumber : dikelola dari beberapa sumber