Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp5,7 Miliar di Kasus Suap Blueray Cargo, Begini Perjalanan Proses Hukum Budiman Bayu Prasojo

Fasya Mumtahanah • Kamis, 16 Juli 2026 | 22:00 WIB
BUDIMAN BAYU PRASOJO: Jadi Tersangka Kasus Suap Bea Cukai Kemenkeu (Sumber: Istimewa).
BUDIMAN BAYU PRASOJO: Jadi Tersangka Kasus Suap Bea Cukai Kemenkeu (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi importasi pada Selasa (28/7) mendatang. Budiman akan didakwa menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk juga penerimaan suap lain dalam bentuk valuta asing.

“Menyampaikan informasi bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakpus sudah mendaftarkan kasus nomor 41 atas nama Terdakwa mantan Kasi Intelijen BC Budiman Bayu Prasojo dan dijadwalkan sidang perdana pada 28 Juli 2026," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Kamis (16/7).

Budiman Jadi Tersangka

KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai pada 26 Februari lalu. Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada keterangan tersangka dan saksi yang diperoleh penyidik serta barang bukti.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo terkait Kasus Suap Bea Cukai ke JPU

“Penetapan Budiman sebagai tersangka ini didasarkan pada keterangan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang diperiksa penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan 5 koper yang berisi uang senilai Rp5 miliar tersebut,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2).

Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Berkas Perkara Diserahkan ke JPU

Penyidik KPK kemudian melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (26/6). Dengan demikian, kasus tersebut telah masuk ke Tahap II.

Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Karaoke Ratusan Juta dengan Uang Perusahaan, Terungkap Kesaksian Pegawai di Sidang Kasus Suap Blueray Cargo

"Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik dan alat bukti yang diperoleh penyidik telah dinyatakan lengkap. Kemudian, semuanya akan diuji dalam proses peradilan," ujar Budi, Jumat (26/6).

Teruskan Kasus ke Pengadilan Tipikor

KPK kemudian melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Budiman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (15/7).

Baca Juga: Namanya Muncul dalam Sidang Vonis Kasus Blueray Cargo, Dirjen Bea Cukai Disebut Terima Suap Rp21 Miliar

“Kami mendakwa Budiman dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp5,7 miliar yang termasuk penerimaan lain dalam berbagai valuta asing," kata jaksa KPK, Muhammad Takdir Suhan.

Selain Budiman, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC).

Baca Juga: Jalani Sidang Dakwaan, Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Rp78,8 Miliar dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Ketiganya telah menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (14/7).

Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan tersangka John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Ketua Andri sebagai Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

John telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, sementara Dedy Kurniawan dan Andri dikenai hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
suap bea cukai blueray cargo suap importasi barang budiman bayu prasojo