Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KPK Sambut Baik Pembentukan Tim Khusus Kejagung untuk Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Bantu Proses Penyidikan

Fasya Mumtahanah • Jumat, 17 Juli 2026 | 04:30 WIB
JURU BICARA KPK: Budi Prasetyo Menyambut Baik Pembentukan Tim Khusus oleh Kejagung untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah (Sumber: Istimewa).
JURU BICARA KPK: Budi Prasetyo Menyambut Baik Pembentukan Tim Khusus oleh Kejagung untuk Tangani Kasus Febrie Adriansyah (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut pembentukan tim penyidik khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Lembaga antirasuah itu meyakini, keberadaan sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK menjadi nilai keuntungan tersendiri dalam proses pengungkapan perkara.

“Kami melihat ini sebagai perkembangan yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang kemudian sebagian anggotanya adalah mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di jaksa penuntut umum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).

Baca Juga: Sempat Berstatus Saksi saat Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kini Status Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Budi memandang, kompetensi dan pengalaman para jaksa saat bertugas di KPK akan memperkuat proses penyidikan.

"Kami melihat kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK diperlukan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," ujar Budi.

KPK Terus Pantau, Terus Komunikasi

Ia memastikan, KPK akan terus memantau setiap perkembangan yang didapat tim khusus Kejagung dan siap memberikan dukungan sesuai kewenangannya apabila dalam proses penyidikan muncul kendala atau hambatan.

Baca Juga: Gandeng Pegadaian hingga FBI, Polisi Periksa Barang Bukti Kasus Korupsi Febrie Adriansyah sebelum Serahkan ke Kejagung

“Kami memantau sampai dengan hari ini dan ke depan nanti akan seperti apa. Jika memang nanti terdapat kendala, tantangan, hambatan, tentu kami bisa membantu mengurai bersama karena memang sejak awal KPK sudah berkomunikasi secara intens meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Polri maupun di Kejagung," katanya.

Budi menyebut, koordinasi dan supervisi merupakan bagian dari tugas KPK sebagaimana disebut dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Supervisi itu kan memiliki tahapan, artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan KPK untuk dapat berkoordinasi ataupun melakukan supervisi. Jadi nanti kita lihat progres penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK mendukung penuh," jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah Kejanggalan soal Penetapan Tersangka dan Pelimpahan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Tim Khusus Kejagung

Sebelumnya, Kejagung telah menunjuk sembilan orang jaksa senior untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Rabu (15/7).

Hal itu dilakukan untuk menghindari resistensi, mengingat tersangka dalam kasus tersebut merupakan mantan pejabat Kejagung. Jaksa dari Jampidsus Kejagung tidak diturutsertakan dalam penanganan kasus tersebut.

“Sebagian besar merupakan alumni-alumni yang pernah bertugas di KPK. Akan tetapi, dalam pelaksanaan penyidikan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Baca Juga: Menengok Kembali Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara yang Kini Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Semuanya jaksa yang tergabung dalam tim khusus tersebut merupakan jaksa aktif yang ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono. Mereka adalah:

  1. Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Agus Salim;
  2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Muhibuddin;
  3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang;
  4. Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas, Riyono;
  5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat;
  6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri;
  7. Wakajati Banten, Rinaldi Umar;
  8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo; dan
  9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.
Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
tim khusus jampidsus febrie adriansyah KPK Kejagung