JAKARTA, RADAR MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah para tersangka dari kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Sukoharjo, Etik Suryani. Penggeledahan itu merupakan upaya lanjutan usai penyidik menggeledah enam lokasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Hari ini, tim penyidik KPK melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Etik.
"Dalam penggeledahan ini, tim penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang diperlukan untuk melengkapi alat bukti tambahan dalam proses hukum kasus dugaan tindak pemerasan oleh Bupati dkk," jelas Budi.
Telah Geledah Sejumlah Lokasi Sebelumnya
Sebelumnya, penyidik lebih dulu menggeledah enam lokasi lain sejak Selasa (14/7) hingga Rabu (15/7). Keenam lokasi tersebut di antaranya Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati Sukoharjo, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.
KPK kemudian menyita sejumlah barang bukti yang berupa uang hingga perhiasan.
“Barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian penggeledahan tersebut di antaranya ada dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, serta perhiasan di Rumah Dinas Bupati," kata Budi, Kamis (16/7).
Baca Juga: Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka, Sederetan Fakta Kasus Dugaan Pemerasan yang Menjerat Etik Suryani
Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (9/7) hingga Jumat (10/7) menyasar Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Selain Etik, dua orang lainnya juga dijadikan tersangka.
Keduanya merupakan anak buah Etik yang masing-masing adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp21,2 miliar berupa 2,5 kilogram emas dan uang miliaran rupiah berbagai mata uang.
"Sejumlah barang bukti tersebut sebagian diamankan di ruang kerja tersangka Richard selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari Saudara ND (Nardi) selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7).
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber