JAKARTA, RADAR MALANG - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dibenarkan Hotman sendiri saat mendatangi Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7).
"Iya. Resmi surat kuasa pagi ini," jawab Hotman ketika ditanyai wartawan terkait dirinya yang menjadi pengacara Febrie, Jumat (17/7).
Kedatangan Hotman ke Gedung Bundar tersebut sekaligus dalam rangka mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka.
Febrie Jadi Tersangka
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7) menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu orang dari pihak swasta, Don Ritto, sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan pasal berbeda. Don Ritto dikenai Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Sementara itu, Febrie dikenai Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.
Setelah peralihan penyidikan yang semula dilakukan Polri ke Kejagung, Korps Adhyaksa menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan status Febrie dan Don tetap menjadi tersangka.
Sprindik-sprindik dengan nomor 43, 44, dan 45 tersebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan batubara di PLN, Asabri-Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel tahun 2020-2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan status tersangka Febrie dan Don yang ditetapkan polisi sebelumnya tidak gugur.
“Dengan demikian tidak menggugurkan status hukumnya, tetap kami terima. Cuma kami terbitkan dulu (sprindik) sambil menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status tersangka yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (15/7).
Baca Juga: Menengok Kembali Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara yang Kini Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber