Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Datangi Kejagung, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Fasya Mumtahanah • Jumat, 17 Juli 2026 | 22:00 WIB
MENDATANGI GEDUNG BUNDAR KEJAGUNG: Hotman Paris Hutapea Menjadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Sumber: Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
MENDATANGI GEDUNG BUNDAR KEJAGUNG: Hotman Paris Hutapea Menjadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Kasus Korupsi dan TPPU (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JAKARTA, RADAR MALANG - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu dibenarkan Hotman sendiri saat mendatangi Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7).

"Iya. Resmi surat kuasa pagi ini," jawab Hotman ketika ditanyai wartawan terkait dirinya yang menjadi pengacara Febrie, Jumat (17/7).

Kedatangan Hotman ke Gedung Bundar tersebut sekaligus dalam rangka mendampingi pemeriksaan Febrie sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Sambut Baik Pembentukan Tim Khusus Kejagung untuk Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Bantu Proses Penyidikan

Febrie Jadi Tersangka

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu (11/7) menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu orang dari pihak swasta, Don Ritto, sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan pasal berbeda. Don Ritto dikenai Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.

Sementara itu, Febrie dikenai Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf E Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP.

Baca Juga: Sempat Berstatus Saksi saat Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kini Status Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Setelah peralihan penyidikan yang semula dilakukan Polri ke Kejagung, Korps Adhyaksa menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan status Febrie dan Don tetap menjadi tersangka.

Sprindik-sprindik dengan nomor 43, 44, dan 45 tersebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan batubara di PLN, Asabri-Jiwasraya, dan PT Krakatau Steel tahun 2020-2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan status tersangka Febrie dan Don yang ditetapkan polisi sebelumnya tidak gugur.

“Dengan demikian tidak menggugurkan status hukumnya, tetap kami terima. Cuma kami terbitkan dulu (sprindik) sambil menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status tersangka yang bersangkutan,” jelasnya, Rabu (15/7).

Baca Juga: Menengok Kembali Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara yang Kini Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
jampidsus febrie adriansyah hotman paris korupsi Kejagung