JAKARTA, RADAR MALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim terhadap bos PT Blueray Cargo, John Field dkk. Penerimaan putusan oleh KPK tersebut menjadikan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Meski begitu, KPK tetap akan mengembangkan penyidikan dengan mengusut keterlibatan pihak lain. Hal itu mengingat masih terdapat sejumlah oknum yang diduga turut menerima aliran dana namun belum menjalani proses hukum.
“Mencermati fakta-fakta yang muncul, baik dalam persidangan maupun dari keterangan para saksi yang dipanggil dalam penyidikan perkara pokok, KPK membuka peluang untuk pengembangan penyidikan,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (18/7).
Pihak-pihak tersebut di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut menerima uang sejumlah Rp21 miliar dan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda Ahmad Dedi atau Dedi Congor yang diduga menerima Rp30 miliar.
Vonis terhadap John Field dkk
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan terhadap bos PT Blueray Cargo, John Field, Jumat (10/7).
Dalam sidang tersebut, John bersama dua petinggi PT Blueray Cargo lainnya terbukti memberikan suap terkait kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2025-2026.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bos Blueray Cargo Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Suap Bea Cukai
Keduanya adalah Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan PT Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Impor PT Blueray Cargo.
Terhadap kedua tersangka itu, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta agar John Field dipidana penjara selama tiga tahun ditambah denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari.
Sementara itu, terhadap tersangka Dedy Kurniawan dan Andri, jaksa menuntut pidana penjara masing-masing selama 2,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider pidana penjara selama 80 hari.
Pihak John Field Tak Ajukan Banding
Usai pemberian vonis tersebut, pihak John Field dkk menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding. Sementara itu, pihak jaksa KPK masih akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum setelahnya. Dalam perkembangan terbaru, KPK akhirnya menerima putusan hakim dan tak mengajukan banding.
“KPK menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa John Field, dkk selaku pihak pemberi suap dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (18/7).
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber