JAKARTA, RADAR MALANG – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi PT ASABRI, Jumat (17/7). Berbeda dengan satu tersangka lain, yaitu Don Ritto, Febrie tidak ditahan.
Diperiksa sejak sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.33 WIB, Febrie dicecar 18 pertanyaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
“18 pertanyaan dari penyidik sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya adalah tidak ada penahanan. Diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman saat konferensi pers, di Gedung Kejagung, Jumat (17/7).
Don Ritto Langsung Ditahan
Don Ritto menjadi salah satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Ia beserta sejumlah barang bukti yang disita selama proses penyidikan diserahkan tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7).
Setelah melalui pemeriksaan, Don langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejagung. Kuasa hukum Don menyatakan keterkejutannya atas penahanan tersebut.
“Namun, yang membuat kami syok ialah klien kami, Pak Don, langsung menjalani penahanan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika Honggowongso di Gedung Kejagung.
Baca Juga: Datangi Kejagung, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pasalnya, Don ditahan dengan sangkaan yang sama dengan yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Ia disangkakan dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Bagaimana Bisa Febrie Tak Ditahan?
Nasib Don berbeda jauh dengan Febrie yang hingga kini belum ditahan penyidik Kejagung. Salah satu kuasa hukumnya menyebutkan sejumlah pertimbangan yang diajukan agar kliennya dibiarkan menghirup udara bebas.
"Satu tadi yaitu karena beliau ini begitu ditetapkan menjadi tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional dan tidak mau mengintervensi," kata kuasa hukum Febrie yang lain, Massagus Farisi.
Selain itu, alasan kedua adalah jabatan Jampidsus yang kini telah diisi pelaksana tugas (Plt) dan seluruh barang bukti telah ada di tangan penyidik, sehingga tidak lagi ada risiko upaya penghilangan barang bukti.
Terakhir, Massagus juga menilai bahwa penyidik tidak lagi memiliki alasan untuk khawatir Febrie akan melarikan diri karena telah dicekal atau dikenai pencegahan ke luar negeri.
Tentang Pemeriksaan Febrie
Febrie ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan tiga kasus, yaitu PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Meski begitu, Hotman menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie kali ini difokuskan pada satu perkara saja, yaitu pada kasus PT Asabri.
Hotman menyebut, terdapat kejanggalan dalam penetapan Febrie terkait kasus tersebut.
"Kasus PT Asabri itu sudah dibawa ke pengadilan pada bulan Agustus 2021 dan diputus awal Januari 2022, dengan Jampidsusnya yang masih belum Pak Febrie. Beliau baru jadi Jampidsus tanggal 22 Januari 2022," kata Hotman.
Meski kuasa hukum Febrie telah membeberkan sejumlah hasil pemeriksaan secara langsung melalui konferensi pers, sang tersangka malah tidak terlihat sama sekali. Baik saat kedatangan pada pagi hari hingga usai proses pemeriksaan, Febrie tidak muncul di hadapan media.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber