JAKARTA, RADAR MALANG – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea membantah emas batangan seberat 74 kg, uang senilai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta yang disita tim penyidik Polri dari rumah Febrie di daerah Sentul, Bogor sebagai milik kliennya.
Hotman menyampaikan bahwa sejak tahun 2022, rumah Febrie di Sentul itu telah dikelola oleh Don Ritto, rekan Febrie sekaligus tersangka kedua tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
“Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik,” kata Hotman saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (17/7).
Sementara itu, terkait asal-usul brankas berisi uang yang digeledah polisi, Hotman mengaku tidak tahu-menahu.
“Karena renovasi yang dilakukan pada tahun 2022 sampai sekarang berada di bawah pengawasan Don Ritto,” jelasnya.
Diklaim Milik Don Ritto
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mendukung pernyataan Hotman dengan menyatakan bahwa uang dan emas 74 kg yang disita dari rumah itu merupakan aset yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
"Rumah di daerah Sentul itu pada 2023 dimohon oleh klien kami kepada pemilik untuk dipakai sebagai backup operasional kantor yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam yang kini membina sekitar 700 santri, terutama dari Papua dan Maluku, di daerah Banten," kata Handika.
Handika menegaskan bahwa aset-aset yang disita penyidik merupakan milik Don. Selain itu, sejak dipinjam Don, seluruh biaya operasional rumah, mulai dari listrik, air, perawatan bangunan, hingga gaji pengurus rumah, disebut ditanggung olehnya.
"Semua saksi sudah diperiksa dan mengonfirmasi terkait hal itu. Bukti pembayaran tagihan listrik, air, maintenance, semuanya telah disita penyidik. Jadi yang menggunakan rumah di Sentul itu adalah Pak Don Ritto dan yayasan," jelas Handika.
Meski pengacara Don Ritto telah mengklaim harta di rumah Sentul itu sebagai milik kliennya, pernyataan tersebut masih harus diuji dan diverifikasi kebenarannya melalui alat bukti yang sah sehingga diperoleh fakta hukum yang kuat.
Hal itu mengingat kemungkinan skenario yang bisa dijalankan untuk mengaburkan fakta terkait kepemilikan uang ratusan miliaran berbagai mata uang dan emas batangan yang disita polisi dalam tiga kasus yang menjerat Febrie dan Don.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber