JAKARTA, RADAR MALANG – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menuai sorotan usai menyebut penetapan tersangka kliennya dilakukan tanpa seizin Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman saat berbicara di hadapan awak media usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).
"Bayangin orang yang menjadi kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena ketika saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," katanya.
Ia mempertanyakan langkah kepolisian yang tiba-tiba menjadikan Febrie sebagai tersangka, mengingat keberhasilan sang mantan Jampidsus dalam menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp430 triliun saat memimpin pelaksanaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sehingga mendapat apresiasi dari Prabowo.
"Kalau Anda bernyali untuk bertanya, tanya kepada Kapolri, 'hey, kenapa gak tanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan Presiden Prabowo', tanya. Saya baru tahu tidak ada izin dari beliau," pungkasnya.
Gerindra Angkat Bicara
Menanggapi pernyataan Hotman tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah mencampuri proses penegakan hukum.
"Gerindra menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang menyangkutpautkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan berlawanan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang, Minggu (19/7).
Ia menambahkan, Presiden tidak pernah melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk kader Partai Gerindra atau bahkan pejabat di lingkungan pemerintahan.
"Bahkan ada anggota kabinet yaitu Wamen juga tetap menjalani proses hukum," bebernya.
Baca Juga: Datangi Kejagung, Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Karenanya, ia meminta agar Hotman tidak menyeret nama Prabowo dalam membela kliennya. Ia meminta agar sang pengacara tetap fokus pada substansi hukum, alih-alih membangun narasi bahwa Presiden terlibat dan memicu kegaduhan di tengah publik.
"Kami tegaskan lagi, Presiden Prabowo tak pernah mencampuri proses penegakan hukum," katanya.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari berbagai sumber