Mempertanyakan Pernyataan Hotman Paris soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden?

Fasya Mumtahanah • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 05:20 WIB
KONFERENSI PERS: Dua Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farisi (Kiri) dan Hotman Paris Hutapea (Kanan) Berikan Keterangan usai Pemeriksaan di Kejagung (Sumber: Istimewa).
KONFERENSI PERS: Dua Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Massagus Farisi (Kiri) dan Hotman Paris Hutapea (Kanan) Berikan Keterangan usai Pemeriksaan di Kejagung (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR MALANG – Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan penetapan tersangka kliennya yang dilakukan tanpa seizin Presiden Prabowo Subianto.

Perlukah Izin Presiden untuk Jadikan Jampidsus Tersangka?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, ketentuan terkait izin Presiden dalam proses penetapan tersangka seorang jaksa agung muda tidak pernah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Aturan KUHAP mana yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus dengan izin presiden? Ini namanya membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (19/7).

Baca Juga: Blunder Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Seizin Presiden, Gerindra Angkat Bicara

Bahkan, Boyamin juga menyindir pernyataan Hotman terkait perlunya izin presiden tersebut.

"Kalau Hotman mengatakan penetapan tersangka itu tidak izin Presiden ya itu berarti pakai KUHAP yang lain mungkin, KUHAP-nya Bang Hotman kali gitu kan. Semua orang punya kedudukan yang sama di depan hukum. Maka penetapan tersangka itu tidak perlu izin Presiden,” kata Boyamin.

Jaksa Tak Kebal Hukum

Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapuskan kekebalan hukum yang sebelumnya melekat pada jaksa melalui putusan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Mengaku Bukan Pemilik Emas dan Uang di Rumah Sentul, Pihak Don Mengklaim Milik Yayasan

Boyamin menyebut, aturan yang mengharuskan adanya izin hanya berlaku pada tahap pemeriksaan terhadap jaksa, diberikan oleh Jaksa Agung dan bukan Presiden. Ketentuan itu pun hanya berlaku untuk perkara tertentu.

"Dari Jaksa Agung lho ya izinnya, bukan dari Presiden. Nah, berdasarkan putusan (MK) Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati lalu kejahatan terhadap keamanan negara dan pidana khusus. Pidana khusus itu termasuk korupsi," paparnya.

Kerja Advokat Tetap Perlu Landasan Hukum Jelas

Aktivis antikorupsi itu menegaskan, Hotman berhak untuk membela kliennya sebagai advokat. Namun, argumentasi yang disampaikan tetap harus berlandaskan hukum yang jelas.

Baca Juga: Beda Nasib dengan Don Ritto, Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai 11 Jam Diperiksa Kejagung, Apa Alasannya?

Ia juga menekankan bahwa fokus utama kasus seharusnya adalah pembuktian dugaan tindak pidana korupsi, bukan pada klaim mengenai perlunya izin Presiden dalam penetapan tersangka.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
jampidsus febrie adriansyah hotman paris tersangka presiden prabowo subianto